Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Resmi Kementerian HAM, Intip Bocoran 8 Sistem Seleksi Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026

Asep Suhendar • Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:43 WIB
Ilustrasi sistem seleksi Rekrutmen Penggerak HAM tahun 2026. (Foto: Gemini AI)
Ilustrasi sistem seleksi Rekrutmen Penggerak HAM tahun 2026. (Foto: Gemini AI)

RADAR BOGOR - Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia tengah membukan rekrutmen baru pada Juni 2026 ini. 

Ya, rekrutmen yang dimaksud yaitu Penggerak HAM tahun 2026 dengan kuota yang dibutuhkan sebanyak 200 orang dengan status pegawai Non ASN dan Non Aparatur Desa.

Berdasarkan pengumuman Kementerian HAM Nomor: IDP-IP.03.02-17, program ini merupakan salah satu upaya penguatan HAM di lingkungan masyarakat. 

Baca Juga: Waspada Batas Akhir Pencairan Bansos Tahap 2, KPM Harus Segera Transaksikan Saldo Bantuan

Proses seleksi atau pendaftaran akan dibuka pada 20 hingga 24 Juni 2026 mendatang, artinya masih ada kesempatan bagi calon peserta untuk mempersiapkan diri. 

Salah satu hal yang perlu dipahami pada rekrutmen Pengegrak HAM tahun ini yaitu berkaitan dengan sistem seleksi yang diadakan.

Lantas, seperti apa sitem seleksi yang dimaksud? Berikut penjelasannya. 

Sistem Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026

Baca Juga: Ramai di X, Sejumlah Peserta Manajer Kopdes Dikabarkan Memilih Mundur, Diduga Karena Aturan Ini

1. Seleksi administrasi dilaksanakan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar dan bersifat menggugurkan.

2. Peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tertulis/esai bidang Hak Asasi  Manusia adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

3. Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis/esai bidang Hak Asasi Manusia dan bersifat menggugurkan, untuk menilai:

Baca Juga: Siswa Tak Lolos SPMB 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Gratiskan Sekolah Swasta yang Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

a. Pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia.

b. Pemahaman mengenai pembangunan berbasis HAM (Human Rights 
Based Approach/HRBA).

c. Pemahaman mengenai pelayanan publik dan pemenuhan hak dasar 
masyarakat.

d. Kemampuan identifikasi potensi konflik sosial dan mitigasi risiko 
pelanggaran HAM.

e. Kemampuan analisis dan penyelesaian masalah di masyarakat. 

Baca Juga: Hore, KKS Baru Terima Pencairan Bansos PKH Melalui Salah Satu Bank Penyalur Sejak Hari Ini

4. Peserta yang berhak mengikuti seleksi wawancara adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi bidang Hak Asasi Manusia (esai).

5. Seleksi wawancara dilaksanakan untuk menilai:

a. Integritas dan komitmen terhadap nilai-nilai HAM.

b. Kemampuan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan.

c. Kemampuan pendampingan masyarakat.

d. Kepedulian terhadap isu sosial dan kelompok rentan.

Baca Juga: Cari Hiburan Penghilang Stres di Rumah? Ini 7 Pusat Ikan Hias Bogor yang Jadi Buruan Pecinta Akuatik

e. Kesiapan bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM. 

6. Hasil akhir seleksi ditentukan berdasarkan hasil seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM (esai), dan wawancara yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Penggerak HAM Kementerian Hak Asasi Manusia. 

7. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib mengikuti pelatihan Penggerak 
HAM yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM (PPSDM HAM) sebelum melaksanakan tugas di wilayah penempatan. 

8. Peserta yang dinyatakan lulus dan diangkat sebagai Penggerak HAM akan menandatangani perjanjian kerja sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2026 dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi.***

Editor : Asep Suhendar
#Penggerak HAM #Sistem Seleksi #Kementerian HAM