Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengen Daftar Penggerak HAM Tahun 2026? Siapkan 12 Dokumen Ini untuk Diunggah Secara Online

Asep Suhendar • Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:54 WIB
Ilustrasi unggah dokumen pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM tahun 2026. (Foto: Gemini AI)
Ilustrasi unggah dokumen pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM tahun 2026. (Foto: Gemini AI)

RADAR BOGOR - Siapa di sini yang ingin mengikuti Rekrutmen Penggerak HAM tahun 2026? Kesempatan langka yang memang tidak boleh untuk dilewatkan. 

Kementerian HAM melaui Direkrorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia yang membuka rekrutmen tersebut.

Pemerintah membuka kesempatan untuk 200 orang yang akan menjadi Pengegrak HAM di tahun 2026 ini, sebagaimana dikutip dari pengumuman resmi Nomor:  IDP-IP.03.02-17.

Baca Juga: Legal Jadi Yayasan, Kagume Fokus Kembangkan Kompetensi Guru Pendamping ABK Kota Bogor

Mereka yang terpilih nantinya akan ditempatkan di sejumlah desa atau kelurahan yang telah ditetapkan sebagai daerah binaan HAM oleh pemerintah. 

Proses pendaftaran akan dibuka kurang lebih satu minggu lagi, tepatnya pada 20 hingga 24 Juni 2026 mendatang. 

Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online. Oleh karena itu, calon peserta harus mengetahui dokumen apa saja yang mesti mereka siapkan. 

Baca Juga: Gemas dan Lucu, 7 Rekomendasi Pusat Hamster di Bogor yang Jadi Andalan Pecinta Satwa Mungil Ini

Dokumen-dokumen tersebut nantinya diunggah melalui wesite resmi yang telah disediakan oleh penyelenggara. 

Dokumen yang Diunggah Pada Rekrutmen Penggerak HAM 2026

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi meterai Rp10.000,- (meterai tempel atau e-meterai). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/ (Surat Lamaran di Scan berwarna).

Baca Juga: Gemas dan Lucu, 7 Rekomendasi Pusat Hamster di Bogor yang Jadi Andalan Pecinta Satwa Mungil Ini

2. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi meterai Rp10.000 (meterai tempel atau e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/ (Surat Pernyataan di Scan berwarna).

3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau SuratKeteranganPerekaman Kependudukan yang masih berlaku.

4. Kartu Keluarga (KK); 5. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang biru dengan ketentuan:

Baca Juga: Waspada Batas Akhir Pencairan Bansos Tahap 2, KPM Harus Segera Transaksikan Saldo Bantuan

a. Berpakaian rapi menggunakan kemeja;
b. Wajah terlihat jelas dan menghadap ke depan;
c. Dilakukan secara formal dan bukan swafoto; 

6. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dengan ketentuan:

a. Bagi pelamar yang ijazahnya hilang dapat mengganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari instansi pendidikan yang berwenang.
b. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca Juga: Resmi Kementerian HAM, Intip Bocoran 8 Sistem Seleksi Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026

7. Transkrip nilai asli sesuai dengan ijazah yang dipersyaratkan.

8. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV).

9. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan/Kampung setempat yang menunjukkan kesesuaian domisili dengan lokasi penempatan yang dilamar.

10. Dokumen pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan dibidang:

a. Hak Asasi Manusia
b. Pemberdayaan masyarakat
c. Pendampingan sosial
d. Penguatan kapasitas masyarakat
e. Organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan (jika ada)

Baca Juga: Ramai di X, Sejumlah Peserta Manajer Kopdes Dikabarkan Memilih Mundur, Diduga Karena Aturan Ini

11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; 

12. Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Penggerak HAM.

Demikian itu adalah dua belas dokumen yang harus dipersiapkan dan nantinya diunggah pada pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM tahun 2026.***

Editor : Asep Suhendar
#Penggerak HAM #Kementerian HAM #dokumen