Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ramai-ramai Mundur Sebelum Tanda Tangan? Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan

Robecca Sesaria • Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:08 WIB
Ilustrasi peserta seleksi Manajer Kopdes Merah Putih saat akan melaksanakan ujian tes. (Foto: bkn.go.id/Diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi peserta seleksi Manajer Kopdes Merah Putih saat akan melaksanakan ujian tes. (Foto: bkn.go.id/Diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR - Sebuah surat pernyataan yang wajib ditandatangani oleh calon Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Pasalnya, diisukan banyak kandidat yang memilih mundur sebelum menandatangani kontrak tersebut karena dinilai memberatkan.

Kehebohan terkait ini bermula dari unggahan akun X @makaryo0 pada 13 Juni 2026.

Baca Juga: Pengen Daftar Penggerak HAM Tahun 2026? Siapkan 12 Dokumen Ini untuk Diunggah Secara Online

Akun tersebut mengungkapkan bahwa banyak calon manajer yang mundur karena berbagai alasan, mulai dari masalah gaji, penempatan lokasi kerja yang diacak, kewajiban pendidikan selama 3 bulan, hingga ikatan dinas selama 2 tahun.

Namun, poin yang paling menyita perhatian adalah adanya klausul denda atau penalti yang fantastis.

Jika manajer memilih mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas selesai, mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Legal Jadi Yayasan, Kagume Fokus Kembangkan Kompetensi Guru Pendamping ABK Kota Bogor

Dalam unggahannya, akun @makaryo0 juga melampirkan foto surat pernyataan tersebut. Berdasarkan dokumen yang beredar, ada 13 poin yang harus disetujui oleh calon manajer, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah (PNS/PPPK/TNI/Polri) maupun swasta (BUMN/BUMD).
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
  5. Tidak aktif sebagai anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau ormas yang telah dicabut status hukumnya.

Baca Juga: Digelar di SMPN 19, TPN XIII Kota Bogor Hadirkan Kelas Pendidik hingga Kompetensi AI

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki jiwa kewirausahaan dan berorientasi pada penciptaan nilai tambah.
  4. Bersedia ditempatkan di unit Kopdes Merah Putih atau Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
  5. Bersedia mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad) serta pelatihan manajerial.
  6. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 2 tahun sejak tanggal penugasan.
  7. Bersedia membayar denda/penalti sebesar Rp100.000.000 jika mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir.

Baca Juga: Resmi Kementerian HAM, Intip Bocoran 8 Sistem Seleksi Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026

Sontak, aturan ketat dan denda ratusan juta ini menuai beragam reaksi dari warganet. Beberapa akun terlihat melayangkan kritik pedas terhadap sistem seleksi jabatan strategis ini.

Sementara itu, akun @swipematch memberikan sudut pandang lain.

Ia menjelaskan bahwa kisaran gaji jabatan ini setara dengan Perwira Letda TNI karena ada pelatihan Komcad, sehingga para pelamar memang harus menyiapkan mental baja dan siap ditempatkan di mana saja, bukan mental yang ingin terus berada di zona nyaman (homebase).

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait isu banyaknya peserta manajer Kopdes yang diisukan mengundurkan diri.***

Editor : Asep Suhendar
#Kopdes Merah Putih #surat pernyataan #manajer #Kopdes