Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pendaftaran Resmi Ditutup 14 Juni, Intip Besaran Gaji Operator dan Wali Asuh PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Robecca Sesaria • Minggu, 14 Juni 2026 | 22:30 WIB
Ilustrasi operator sekolah dan wali asuh PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026. Foto: sekolahrakyat.kemensos.go.id/Diolah dengan Gemini AI
Ilustrasi operator sekolah dan wali asuh PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026. Foto: sekolahrakyat.kemensos.go.id/Diolah dengan Gemini AI

RADAR BOGOR - Minggu, 14 Juni 2026, menjadi momen krusial karena menjadi batas akhir bagi seluruh pelamar untuk menyelesaikan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kependidikan (tendik) di Sekolah Rakyat.

Program rekrutmen PPPK tendik ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk mendukung operasional dan keberlangsungan Sekolah Rakyat di berbagai penjuru Indonesia.

Bagi Anda yang sudah mendaftar, berikut adalah rincian mengenai besaran gaji pokok terbaru PPPK tendik Sekolah Rakyat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, beserta rincian tugas dan fasilitas yang disediakan:

Baca Juga: Bingung Mengisi Akhir Pekan! 5 Wisata Ramah Anak di Bekasi Ini Wajib Anda Kunjungi: Dari Waterpark Kelas Dunia hingga Zoo Mini!

1.       Posisi Wali Asuh dan Wali Asrama (Golongan IX)

Posisi Wali Asuh dan Wali Asrama masuk ke dalam rumpun jabatan Penata Layanan Operasional. Lowongan ini mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1 atau D4.

·         Besaran Gaji: Berdasarkan aturan penyesuaian gaji terbaru, lulusan S1/D4 dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 tahun akan menerima gaji pokok awal sebesar Rp3.203.600.

·         Tugas Utama: Jabatan ini memegang peran mulia dalam melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan, serta pemantauan (monitoring) perkembangan harian para peserta didik di Sekolah Rakyat.

2.       Posisi Operator Sekolah (Golongan VII)

Baca Juga: Setelah Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Bantuan Pangan Beras untuk 33,2 Juta KPM Kembali Disalurkan 3 Bulan

Untuk posisi Operator Sekolah, nomenklatur jabatannya adalah Pengelola Layanan Operasional dengan syarat kualifikasi pendidikan minimal lulusan Diploma III (D3).

·         Besaran Gaji: Sesuai lampiran Perpres terbaru, lulusan D3 yang menempati Golongan VII dengan masa kerja awal akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.858.800.

·         Tugas Utama: Operator memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga ekosistem digital sekolah, mulai dari mengumpulkan, mengolah, mendokumentasikan, hingga menginput data operasional sekolah secara berkala.

Selain pembagian formasi di atas, Kemensos juga menetapkan beberapa poin fasilitas utama dan syarat mutlak bagi total 5.127 formasi tenaga kependidikan yang dibuka tahun ini:

Baca Juga: Gelora Cup XXII Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet Voli se-Bogor Barat

Pelamar (baik lulusan S1, D4, maupun D3) wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,10.

Seluruh pegawai yang lolos harus bersedia bekerja dengan sistem giliran (shift). Selain itu, mereka diwajibkan bertempat tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat atau diprioritaskan untuk menempati fasilitas asrama yang disediakan di dalam lingkungan sekolah.

Baca Juga: 5 Kwintal Sayur Disediakan Polres Bogor pada Bhayangkara Fest Habis Diserbu Emak-Emak saat CFD di Tegar Beriman Cibinong

Penyesuaian gaji pokok dan penyediaan fasilitas asrama ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik demi mensukseskan Proyek Strategis Nasional.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#tendik #pppk #Sekolah Rakyat