Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Viral! ART WNI Dianiaya Majikan di Malaysia, Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku

Yosep Awaludin • Senin, 15 Juni 2026 | 09:58 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap ART WNI di Malaysia.
Ilustrasi penganiayaan terhadap ART WNI di Malaysia.

RADAR BOGOR – Kepolisian Johor, Malaysia, berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Peristiwa ini mencuat setelah rekaman video kekerasan terhadap korban beredar luas dan menjadi perbincangan di media sosial.

Empat tersangka diketahui merupakan dua pasangan suami istri yang tinggal di sebuah rumah di kawasan Johor Bahru Utara.

Penangkapan dilakukan pada 13 Juni 2026 setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait video yang viral tersebut.

Ketua Polisi Johor, Datuk AB Rahaman Arsad, mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu video beredar di dunia maya.

"Kasus ini bermula dari rekaman yang viral pada 14 Juni 2026. Video tersebut memperlihatkan seorang pekerja rumah tangga asing diduga menjadi korban pemukulan oleh beberapa orang di dalam sebuah rumah," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari siaran media Polis Johor, Minggu 14 Juni 2026.

Baca Juga: Melalui Bupati Cup SOIna 2026, Pemkab Bogor Siapkan Atlet Istimewa Berprestasi

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keempat tersangka merupakan warga lokal yang berdomisili di Johor Bahru Utara. Mereka berusia antara 30 hingga 34 tahun.

"Empat orang yang ditahan adalah penghuni rumah tersebut. Mereka terdiri dari dua pasangan suami istri dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," terang Arsad.

Selain menangkap para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, pakaian milik tersangka, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta perangkat pemantauan pekerja asing yang ditemukan dalam penguasaan salah satu pelaku.

Penganiayaan Terjadi Sejak 2025

Dalam keterangannya, Arsad mengungkapkan bahwa kejadian dalam video tersebut bukan peristiwa baru.

Dugaan penganiayaan disebut berlangsung pada Juli 2025, namun rekamannya baru tersebar luas di media sosial pada 13 Juni 2026.

Pihak kepolisian kini masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik penganiayaan berulang terhadap pekerja rumah tangga asal Indonesia.

Polisi Buru Dua Korban WNI Lain

Temuan terbaru dari proses penyelidikan menunjukkan bahwa korban dalam video bukan satu-satunya pihak yang mengalami kekerasan.

"Investigasi awal mengarah pada dugaan adanya dua pekerja rumah tangga asal Indonesia lainnya yang juga menjadi korban. Saat ini kami masih berupaya melacak keberadaan mereka," ungkap Arsad.

Polisi meyakini ada sedikitnya tiga WNI yang diduga menjadi korban dalam kasus ini. Namun, dua di antaranya belum berhasil ditemukan untuk dimintai keterangan.

"Kami percaya bukan hanya satu korban yang terlibat dalam kasus ini. Ada dua korban lain yang masih dalam proses pencarian," tambahnya.

Baca Juga: Pendaftaran Resmi Ditutup 14 Juni, Intip Besaran Gaji Operator dan Wali Asuh PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Saat ini, Kepolisian Johor tengah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan terhadap keempat tersangka ke Mahkamah Majelis Johor guna memperlancar proses penyidikan.

"Untuk sementara, izin penahanan yang diberikan pengadilan baru berlaku selama satu hari. Kami sedang mengajukan perpanjangan demi kepentingan penyelidikan," tutup Arsad.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#art #penganiayaan #malaysia