Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PT Java Fortis Serahkan 30 Lembar Bukti, Ungkap Dana Rp21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja

Lugas Wicaksono • Rabu, 17 Juni 2026 | 22:06 WIB
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan berisi catatan pengeluaran dana perusahaan yang digunakan oleh tergugat selama menjabat sebagai direktur. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan berisi catatan pengeluaran dana perusahaan yang digunakan oleh tergugat selama menjabat sebagai direktur. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

RADAR BOGOR – PT Java Fortis Corporindo memberikan 30 lembar bukti pada sidang gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur Rabu, 17 Juni 2026. 

Bukti-bukti itu diajukan demi mengungkap penggunaan dana perusahaan yang mencapai angka Rp21,4 miliar dan hingga kini disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm menjelaskan bahwa  dokumen yang diserahkan itu isinya adalah catatan pengeluaran dana perusahaan yang dipakai tergugat selama menjabat sebagai direktur.

Kimham menyebut beberapa bukti yang diajukan berupa akta notaris yang secara hukum mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, alhasil bisa sebagai alat bukti penting pada persidangan.

Baca Juga: Penggunaan Dana Perusahaan Rp21,4 Miliar Tak Jelas, PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan Direkturnya Nany Widjaya ke PN Surabaya

“Sekarang tinggal menunggu pembuktian dari pihak tergugat, mereka harus membuktikan uang yang dikeluarkan atas nama perusahaan dialirkan ke mana dan untuk apa,” ujar Kimham.

Tak hanya dokumen notarial, penggugat juga menunjukkan berbagai bukti pengeluaran dana yang dilakukan oleh Nany Widjaja dan dari dokumen tersebut, total dana yang keluar dari PT Java Fortis Corporindo berjumlah Rp84 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp63 miliar disebut sudah memiliki penjelasan penggunaan yang jelas tetapi ada mencapai Rp21,4 miliar yang sampai dengan saat ini belum terungkap peruntukannya.

"Itu yang ingin kami perjelas dalam persidangan ini ke mana perginya uang tersebut,” tegas Kimhan.

Gugatan tersebut berawal saat pengucuran dana perusahaan oleh direktur tunggal ketika itu yakni Nany Widjaja untuk keperluan pengadaan lahan proyek real estate di Jombang.

PT Java Fortis Corporindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang real estate dengan komposisi kepemilikan saham 75 persen oleh PT Jawa Pos serta 25 persen oleh PT DNP.

Pada sidang tersebut, majelis hakim menerima seluruh bukti yang diajukan oleh penggugat dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat untuk menjelaskan penggunaan dana yang dipersoalkan.(ida/gas)

Editor : Eka Rahmawati
#java fortis #bukti #nany widjaja