RADAR BOGOR - Penangkapan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Kopel Indonesia, Herman, yang menilai peristiwa tersebut bukan sekadar proses penegakan hukum, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Menurut Herman, masyarakat tidak hanya melihat substansi perkara yang sedang diproses, tetapi juga mencermati bagaimana aparat menjalankan kewenangannya.
Baca Juga: Ismael Kone Alami Patah Tulang, Begini Kronologi Ciderah Horor Rekan Setim Jay Idzes
Ia menilai, cara penegakan hukum memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik mengenai keadilan.
Momentum Penangkapan Jadi Sorotan
Herman menyoroti waktu penangkapan yang dilakukan terhadap dr Tifa.
Berdasarkan informasi yang beredar, dr Tifa saat itu sedang bersiap mengikuti ujian disertasi sebelum akhirnya diamankan penyidik.
Ia menilai, momentum tersebut menjadi perhatian publik karena memperlihatkan seorang akademisi yang tengah menjalankan agenda akademik harus berhadapan dengan tindakan penegakan hukum.
"Kondisi itu, memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan proporsionalitas langkah yang diambil aparat," ujarnya kepada Radar Bogor.
Pertanyakan Alasan Jemput Paksa
Direktur Eksekutif Kopel Indonesia itu juga mempertanyakan, alasan dilakukan penangkapan apabila pihak yang bersangkutan selama ini dinilai kooperatif.
Menurut Herman, apabila seseorang selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor, publik berhak mengetahui mengapa aparat memilih melakukan upaya paksa dibanding menggunakan mekanisme pemanggilan sebagaimana prosedur yang tersedia.
Ia menegaskan, dalam negara demokrasi, penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan secara adil, tetapi juga harus mampu menunjukkan rasa keadilan kepada masyarakat melalui proses yang proporsional dan transparan.
Penegakan Hukum Dinilai Harus Konsisten
Selain menyoroti proses penangkapan, Herman juga mengingatkan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara.
Ia menilai, muncul persepsi standar ganda apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi, sementara pada perkara lain tindakan hukum dilakukan secara cepat.
Menurut Herman, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum.
Demokrasi Membutuhkan Ruang Kritik
Herman menambahkan, demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan publik.
Baca Juga: Dipecat Imbas Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor, IJ Lakukan Banding
Ia berpandangan, kritik seharusnya dijawab melalui argumentasi, transparansi, dan keterbukaan informasi, bukan memunculkan persepsi penggunaan instrumen hukum terhadap pihak-pihak yang dikenal kritis.
Menurutnya, semangat reformasi menempatkan hukum sebagai panglima yang bekerja secara independen, sehingga setiap proses penegakan hukum perlu dijalankan secara profesional tanpa menimbulkan kesan adanya kepentingan di luar aspek yuridis.
Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan
Di akhir pernyataannya, Herman menilai kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa tidak hanya berkaitan dengan nasib kedua tersangka, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia menegaskan, legitimasi hukum akan semakin kuat apabila setiap proses dijalankan secara transparan, akuntabel, proporsional, serta tetap menghormati hak-hak warga negara.
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pandangan yang disampaikan Direktur Eksekutif Kopel Indonesia tersebut. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim