Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

MBG Tidak Diberikan Selama Periode Hari Libur, BGN Beri Penjelasan Seperti Ini

Asep Suhendar • Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:28 WIB
Arumsari, Wakil Kepala BGN. (Foto: bgn.go.id)
Arumsari, Wakil Kepala BGN. (Foto: bgn.go.id)

RADAR BOGOR - Badan Gini Nasional (BGN) telah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuain operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur pada anggaran tahun 2026. 

Kebijakan BGN tersebut diambil sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional, menjaga efesiensi biaya dan proses perbaikan kualitas layanan. 

Hal itu selaras dengan apa yang disampaikan oleh Juru Bicara sekaligus Wakil Badan Gizi Nasional, Arumsari dalam konferensi pers beberapa hari lalu.

Baca Juga: Comeback Dramatis! Tim Pemkot Bogor Juara Padel Battle 2026

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” ucap Arum, dikutip dari laman resmi bgn.go.id.

Yang mana di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama periode libur tidak ada penyaluran MBG baik kepada peserta didik atau non peserta didik. 

Kebijakan tersebut berlaku pada periode hari libur nasional, libur sekolah, libur keagamaan, serta libur yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk hari sabtu dan minggu. 

Baca Juga: Prediksi Uruguay vs Cape Verde di Piala Dunia pada 22 Juni 2026, Duel Penentu Nasib di Grup H  

Kendati demikian, petugas SPPG tetap menjalankan tugasnya seperti biasa guna menjaga keamanan serta mempersiapkan terkait penyajian gizi yang lebih baik. 

Lebih lanjut, Arumsari juga menjelaskan bahawa dalam surat edaran tersebut dikatakan pada periode libur semua SPPG tidak akan menerima insentif.

“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif," ujar Arumsari.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Berujung Petaka, 3 Rumah dan 1 Motor Terbakar di Bojonggede Bogor

Arum mengatakan dengan hadirnya kebijakan tersebut efesiensi dapat dilakukan oleh BGN dengan nominal mencapai Rp3 triliun.

"Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 trilun rupiah,” sambungnya. 

Pemerintah tentu berharap dengan adanya surat edaran tersebut bisa menjadikan SPPG yang lebih berkualitas, transfaran, serta persiapan untuk penyajian makan menjadi lebih matang.***

Editor : Asep Suhendar
#Arumsari #badan gizi nasional #SPPG #Mbg #BGN