RADAR BOGOR – Potensi besar wakaf produktif di Indonesia dinilai belum tergarap optimal.
Meski secara makro nilai potensi wakaf nasional diperkirakan mencapai Rp2.000 triliun per tahun, realisasi penghimpunan dana wakaf saat ini baru sekitar Rp3,5 triliun atau kurang dari 2 persen.
Kondisi ini menunjukkan masih besarnya kesenjangan antara potensi dan implementasi di lapangan.
Hal tersebut mengemuka dalam forum Muhsinin Circle yang digelar Muhsinin Club di Bandung, Sabtu 20 Juni 2026, yang mempertemukan pengelola trust fund konglomerat dengan pelaku pengembangan modal ventura berbasis wakaf produktif.
Founder Arunami Investment sekaligus pendiri Yayasan Syamsi Dhuha, Eko Pratomo, mengungkapkan bahwa persoalan utama wakaf di Indonesia bukan terletak pada ketersediaan dana masyarakat.
Melainkan pada lemahnya sistem pengelolaan dan terbatasnya kanal institusional yang mampu menghimpun serta mengelola dana tersebut secara kredibel.
Baca Juga: Kedai Kopi di Depok Ini Sajikan 3 Level Specialty Coffee dari Kolombia hingga Kenya
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan adanya krisis kepercayaan terhadap kanal pengelolaan wakaf.
“Permasalahan utama bukan pada minimnya dana di masyarakat, tetapi pada belum kuatnya tata kelola serta terbatasnya lembaga yang mampu menjadi wadah aman dan terpercaya dalam pengelolaan wakaf,” ujar Eko dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, potensi wakaf uang nasional sendiri diperkirakan mencapai sekitar Rp181 triliun per tahun, namun realisasi saat ini masih jauh dari optimal.
Data yang dipaparkan Eko menunjukkan bahwa infrastruktur pengelolaan wakaf di Indonesia masih relatif terbatas.
Saat ini hanya terdapat sekitar 505 nazhir aktif dan 5.273 nazhir yang telah memiliki sertifikasi SKKNI.
Dari sekitar 451.000 titik aset wakaf yang tercatat secara nasional, sekitar 90 persen masih berupa aset non-produktif seperti lahan kosong dan area pemakaman.
Pertumbuhan pengelolaan aset wakaf juga masih terbatas di kisaran 4 hingga 5 persen per tahun, sementara hanya sekitar 10 persen yang memiliki potensi untuk dikembangkan secara produktif.
Eko mendorong adanya perubahan paradigma pengelolaan wakaf, dari sekadar aset pasif menjadi instrumen ekonomi produktif melalui konsep perpetual capital atau modal abadi.
Dalam skema ini, nilai pokok aset wakaf tetap terjaga, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk program sosial dan pemberdayaan umat.
“Prinsipnya, aset pokok harus tetap terjaga sesuai syariah. Yang digunakan untuk operasional dan manfaat sosial adalah hasil pengelolaan investasinya,” jelasnya.
Baca Juga: Kabar Baik Hari Ini, Bansos Penebalan Non Tunai Bakal Lanjut Disalurkan Juli Tahun 2026
Ia juga menyoroti perkembangan instrumen keuangan yang mulai membuka ruang modernisasi wakaf.
Seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), securities crowdfunding, saham, hingga reksadana yang dapat mendukung pengembangan wakaf produktif.
Selain itu, Eko menyinggung fenomena banyaknya dana trust fund milik warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar negeri, terutama di Singapura.
Ia menilai, idealnya dana tersebut dapat dialirkan kembali ke dalam negeri melalui skema kebijakan yang mendukung, termasuk penguatan kebijakan seperti tax amnesty.
Sementara itu, pendiri Kampoong Ecopreneur, Jamil Azzaini, turut menyoroti pentingnya penguatan sektor wakaf produktif di Indonesia.
Melalui yayasannya, ia mendorong keterlibatan lebih banyak pihak dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf.
Ia mencontohkan salah satu proyek wakaf produktif yang dinilai berhasil, yakni pengelolaan usaha kuliner di Bandung yang hasilnya terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi program sosial.
“Mudah-mudahan semakin banyak model wakaf produktif yang bisa dikembangkan. Salah satu contoh yang berjalan adalah usaha kuliner yang hasilnya terus memberi manfaat sosial hingga saat ini,” ujarnya.
Di sisi lain, mantan Direktur PT Pindad, Widjajanto, yang juga pernah mengelola trust fund sejumlah konglomerat, mengungkapkan pengalaman terkait pengelolaan aset besar yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri.
Baca Juga: Napoli Ikut Masuk Perburuan, Juventus Terancam Gagal Datangkan Sorloth
Ia menyebut, pada masa program pengampunan pajak (tax amnesty) sebelumnya, terdapat aset triliunan rupiah yang kembali dicatatkan di dalam negeri oleh para pelaku usaha besar.
Widjajanto menilai perlu adanya dorongan lanjutan agar kebijakan serupa dapat dimaksimalkan kembali dengan pengawasan ketat, sehingga dana-dana tersebut dapat diarahkan untuk pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Forum tersebut juga menyoroti berbagai inisiatif wakaf produktif yang tengah dikembangkan, termasuk usaha ekspor komoditas pertanian seperti ubi ungu ke Singapura.
Selain itu, tim Eko Pratomo dilaporkan telah berinvestasi pada sekitar 15 perusahaan berbasis dampak sosial (impact investment). (***)
Editor : Yosep Awaludin