Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Geram, Hotman Paris Kritik Pedas Pernyataan Komnas Perempuan Terkait Kasus YTR

Asep Suhendar • Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:59 WIB
Hotman Paris saat berikan kritik terhadap pernyataan Komnas Perempuan terkait kasus YTR. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris saat berikan kritik terhadap pernyataan Komnas Perempuan terkait kasus YTR. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

RADAR BOGOR - Kritik pedas disampaikan oleh pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea atas pernyataan yang disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialami YTR (29). 

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Sondang, kasus YTR tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Menanggapi pernyataan itu, Hotman Paris langsung memberikan kritikan yang ditujukan langsung kepada Komisioner Kominisi Nasional (Komnas) Perempuan tersebut. 

Baca Juga: Jangan Lewatkan KPM, Ada Skema Bansos Baru di Juli 2026, Dapat Beras Lebih Banyak

"Halo Komnas Perempuan, saya lihat medsos, aku benar-benar geram, marah sama kamu," kata Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu, 27 Juni 2026.

Lebih lanjut, pengacara asal Sumatera Utara tersebut mempertanyakan terkait pernyataan Sodang yang menurutnya dinilai cukup keliru.

Hotman menuturkan, bahwa YTR yang diduga dianiaya oleh sang pacar, Taufik Hidayat tersebut mengalami sejumlah luka yangg cukup memprihatinkan.

Baca Juga: Batas Akhir Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tinggal Hitungan Hari, Segera Cek KKS

"Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami oleh Yuvita bukan penyiksaan, kepalanya penuh luka penuh belatung, inpeksi, itu bukan penyiksaan?" Ucap Hotman. 

Hotman kemudian mengatakan bahwa gaji yang dibayarkan negara kepada komisioner tersebut berasal dari pajak rakyat, sehingga seharusnya ia bisa menjalankan tugas sebagai pelindung perempuan. 

"Tugasmu untuk melindungi perempuan, kamu dibayar dari pajak yang kita bayar," sambung Hotman Paris.

Baca Juga: Masih Cair! Daftar Bansos PKH, BPNT, PIP hingga BLT Desa yang Berjalan

Pengacara berusia 66 tahun itu lantas dengan tegas meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Komisioner Komnas Perempuan tersebut karena dinilai tidak layak.

"Halo DPR mohon segera ini pejabat segera dipanggil hari Senin. Halo bapak presiden, ini Komnas Perempuan dipecat sangat tidak pantas, padahal tuga dia melindungi perempuan," tegas Hotman Paris.

Di sisi lain, Komnas Perempuan dikabarkan telah memberikan pernyataan terbaru bahwa kasus YTR merupakan tindakan penganiayaan berat.***

Editor : Asep Suhendar
#Kausus YTR #hotman paris #komnas perempuan #taufik hidayat