RADAR BOGOR – Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) masih kerap meninggalkan barang bawaannya saat perjalanan. Tak sedikit yang baru menyadari barang tertinggal setelah turun di stasiun atau bahkan ketika sudah tiba di rumah.
Untuk mengatasi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan Lost and Found yang membantu pelanggan menemukan sekaligus mengambil kembali barang tertinggal.
Namun, ada sejumlah prosedur dan batas waktu penyimpanan yang perlu diperhatikan, agar barang tertinggal di kereta api dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Baca Juga: PPSE Rp5 Juta Segera Disalurkan Juli 2026, Ini Syarat dan Update Bansos PKH BPNT
KAI mengimbau pelanggan segera melapor kepada petugas stasiun atau melalui Contact Center KAI121 begitu menyadari ada barang yang tertinggal.
Agar proses pencarian lebih cepat, pelanggan diminta memberikan informasi secara lengkap, seperti jenis dan ciri-ciri barang, nomor kereta, relasi perjalanan, nomor kursi, hingga perkiraan lokasi terakhir barang tersebut. Semakin cepat laporan disampaikan, peluang barang ditemukan pun semakin besar.
Jika barang berhasil ditemukan, KAI akan mengamankannya melalui layanan Lost and Found di stasiun terkait. Saat pengambilan, pelanggan wajib menunjukkan tiket atau kode booking serta identitas diri sebagai bukti kepemilikan.
Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara Dorong UMKM Naik Kelas, Fokus Permodalan hingga Sertifikasi Halal
KAI juga menetapkan batas waktu penyimpanan barang sesuai kategorinya. Makanan basah hanya disimpan selama 1 x 24 jam, makanan kering 7 x 24 jam, barang umum selama 1 bulan, sedangkan barang maupun dokumen berharga dapat disimpan hingga 3 bulan.
Berdasarkan data KAI per Senin, 29 Juni 2026, sepanjang tahun ini tercatat 4.760 laporan barang tertinggal di kereta api. Kabar baiknya, sebanyak 99,01 persen di antaranya berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemilik.
Adapun lima barang yang paling sering tertinggal yakni tumbler sebanyak 376 unit, kacamata 184 unit, bantal leher169 unit, topi 115 unit, dan jaket 108 unit.
Baca Juga: Jadwal Bansos Tahap 3 Juli 2026 Dimajukan, Pencarian Lewat 2 Jalur Ini
KAI menjelaskan masih ada sebagian kecil barang yang sulit ditemukan karena laporan disampaikan terlambat atau informasi mengenai lokasi terakhir barang kurang lengkap.
Meski KAI membantu proses pencarian, perusahaan mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, barang bawaan selama perjalanan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing penumpang.
Karena itu, pelanggan disarankan selalu memeriksa kembali seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta agar tidak ada barang yang tertinggal.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga