Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru 2026 : BBNKB Bekas Gratis, Prosesnya Bayar

Yosep Awaludin • Senin, 6 Juli 2026 | 11:12 WIB
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

RADAR BOGOR – Banyak masyarakat mengira proses balik nama kendaraan kini sepenuhnya gratis setelah pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Faktanya, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan biaya administrasi lain yang menjadi syarat penyelesaian proses balik nama kendaraan.

Meski bea balik nama kendaraan telah dihapus, masih terdapat sejumlah komponen biaya yang wajib dibayarkan.

Mulai dari penerbitan dokumen kendaraan hingga pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan pembebasan BBNKB kendaraan bekas mulai diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) UU HKPD dijelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Dengan demikian, transaksi jual beli kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.

Baca Juga: Cegah Perilaku Menyimpang, Dewan Dorong Pemkot Bogor Terbitkan Perwali P4S

Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 yang Masih Harus Dibayar

Walaupun BBNKB kendaraan bekas telah dihapuskan, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pembayaran administrasi.

Biaya tersebut meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya mutasi apabila kendaraan berpindah wilayah registrasi.

Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap diwajibkan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta kewajiban lain yang melekat pada kendaraan.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB

Besaran PKB bergantung pada nilai jual kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak (DP PKB).

Nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda dan dapat dilihat pada lembar STNK. Jika terdapat tunggakan pajak pada tahun sebelumnya, pemilik kendaraan juga harus membayar denda sesuai ketentuan.

2. SWDKLLJ

Pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

3. Biaya Penerbitan STNK

Tarif penerbitan STNK baru meliputi:

4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)

Untuk penerbitan pelat nomor baru, tarif yang berlaku adalah:

5. Biaya Penerbitan BPKB

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dikenakan biaya:

Baca Juga: Top Skor Sementara Piala Dunia 2026 : Erling Haaland Samai Mbappe dan Messi

6. Biaya Mutasi Kendaraan

Apabila kendaraan berasal dari daerah yang berbeda dan memerlukan proses mutasi, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan surat mutasi.

Rinciannya sebagai berikut:

BBNKB Gratis, Tetapi Proses Balik Nama Tetap Berbiaya

Dengan berlakunya kebijakan ini, masyarakat memang tidak lagi dibebani Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat membeli kendaraan bekas.

Namun, proses administrasi balik nama tetap membutuhkan sejumlah biaya yang terdiri dari penerbitan dokumen kendaraan, pembayaran PKB, SWDKLLJ, hingga biaya mutasi apabila kendaraan berpindah wilayah.

Karena itu, calon pembeli kendaraan bekas sebaiknya tetap menghitung seluruh komponen biaya tersebut agar proses balik nama dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#balik nama kendaraan #bbnkb #kendaraan