RADAR BOGOR – Banyak masyarakat mengira proses balik nama kendaraan kini sepenuhnya gratis setelah pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Faktanya, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan biaya administrasi lain yang menjadi syarat penyelesaian proses balik nama kendaraan.
Meski bea balik nama kendaraan telah dihapus, masih terdapat sejumlah komponen biaya yang wajib dibayarkan.
Mulai dari penerbitan dokumen kendaraan hingga pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pembebasan BBNKB kendaraan bekas mulai diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 12 ayat (1) UU HKPD dijelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Dengan demikian, transaksi jual beli kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.
Baca Juga: Cegah Perilaku Menyimpang, Dewan Dorong Pemkot Bogor Terbitkan Perwali P4S
Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 yang Masih Harus Dibayar
Walaupun BBNKB kendaraan bekas telah dihapuskan, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pembayaran administrasi.
Biaya tersebut meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya mutasi apabila kendaraan berpindah wilayah registrasi.
Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap diwajibkan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta kewajiban lain yang melekat pada kendaraan.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB
Besaran PKB bergantung pada nilai jual kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak (DP PKB).
Nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda dan dapat dilihat pada lembar STNK. Jika terdapat tunggakan pajak pada tahun sebelumnya, pemilik kendaraan juga harus membayar denda sesuai ketentuan.
2. SWDKLLJ
Pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Mobil: Rp143.000
- Sepeda motor: Rp35.000
3. Biaya Penerbitan STNK
Tarif penerbitan STNK baru meliputi:
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000
- Sepeda motor: Rp100.000
4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)
Untuk penerbitan pelat nomor baru, tarif yang berlaku adalah:
- Mobil: Rp100.000
- Sepeda motor: Rp60.000
5. Biaya Penerbitan BPKB
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dikenakan biaya:
- Mobil: Rp375.000
- Sepeda motor: Rp225.000
Baca Juga: Top Skor Sementara Piala Dunia 2026 : Erling Haaland Samai Mbappe dan Messi
6. Biaya Mutasi Kendaraan
Apabila kendaraan berasal dari daerah yang berbeda dan memerlukan proses mutasi, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan surat mutasi.
Rinciannya sebagai berikut:
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp250.000
- Sepeda motor: Rp150.000
BBNKB Gratis, Tetapi Proses Balik Nama Tetap Berbiaya
Dengan berlakunya kebijakan ini, masyarakat memang tidak lagi dibebani Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat membeli kendaraan bekas.
Namun, proses administrasi balik nama tetap membutuhkan sejumlah biaya yang terdiri dari penerbitan dokumen kendaraan, pembayaran PKB, SWDKLLJ, hingga biaya mutasi apabila kendaraan berpindah wilayah.
Karena itu, calon pembeli kendaraan bekas sebaiknya tetap menghitung seluruh komponen biaya tersebut agar proses balik nama dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi. (***)
Editor : Yosep Awaludin