Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Baru ASN? Pejabat yang Tak Ikut Pelatihan Berpotensi Sulit Naik Jabatan

Rani Puspitasari Sinaga • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:46 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini, saat menerima audiensi Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq, Rabu, 8 Juli 2026. Foto: KemenPAN RB
Menteri PANRB Rini Widyantini, saat menerima audiensi Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq, Rabu, 8 Juli 2026. Foto: KemenPAN RB

RADAR BOGOR – Pemerintah terus memperkuat transformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN) dengan menekankan pentingnya pengembangan kompetensi pejabat manajerial.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah menjadikan kelulusan pelatihan struktural sebagai syarat dalam pengembangan karier ASN, termasuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pelatihan ASN khususnya bagi pejabat manajerial tidak lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif.

Baca Juga: Disidak Satpol PP Kota Bogor, Begini Kronologi Keributan di THM hingga Viral

Menurutnya, pelatihan harus menjadi tolok ukur kompetensi dan kesiapan seorang pejabat dalam menjalankan fungsi kepemimpinan di lingkungan birokrasi.

"Peningkatan kompetensi perlu menjadi bagian dari sistem pengembangan karier, manajemen talenta, dan penguatan kualitas kepemimpinan birokrasi," ujar Rini saat menerima audiensi Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufiq, Rabu, 8 Juli 2026.

Penguatan kompetensi ASN juga telah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Baca Juga: Rencana Pemberlakuan Tarif Parkir Baru di Stasiun Cibinong Bogor Dikeluhkan

Regulasi tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah menerapkan sistem merit, termasuk menyusun program pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan standar jabatan dan kebutuhan organisasi.

Rini menilai perlu ada keselarasan antara aturan manajemen ASN dengan regulasi teknis pelaksanaan pelatihan struktural.

Karena itu, pemerintah akan mengkaji kembali kurikulum dan materi pelatihan agar lebih relevan dengan tantangan kepemimpinan serta kebutuhan manajerial di lapangan.

Baca Juga: THM di Kota Bogor Diduga Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, DPRD Minta Proses Hukum

Dalam regulasi tersebut, kompetensi manajerial mencakup pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang diperlukan untuk memimpin dan mengelola organisasi.

Oleh sebab itu, kelulusan pelatihan struktural dinilai dapat menjadi salah satu bukti pemenuhan kompetensi manajerial yang digunakan dalam proses penilaian kinerja ASN.

Kementerian PANRB pada prinsipnya mendukung penguatan kewajiban mengikuti pelatihan bagi pejabat manajerial, selama penerapannya dilakukan melalui mekanisme yang tepat, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Kabar Baik untuk ASN! BKN Terus Dorong Sistem Gaji Tunggal, Pendapatan Saat Pensiun Tak Lagi Turun Drastis

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjadikan sertifikat kelulusan pelatihan sebagai syarat untuk memperoleh kenaikan pangkat atau promosi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kepala LAN Muhammad Taufiq menyatakan pihaknya siap memperkuat sistem pengembangan kompetensi ASN dengan memastikan kurikulum dan materi pelatihan benar-benar sesuai dengan kebutuhan tugas serta tantangan birokrasi saat ini.

Langkah tersebut diharapkan mampu mencetak pemimpin birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#asn #jabatan #pejabat #pelatihan