Fakta tersebut diketahui setelah Lukman Hardiansyah, mantan karyawan PT Java Fortis mengungkapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin Rabu, 8 Juli 2026.
Lukman menjelaskan dirinya mendapat perintah Nany untuk membuat laporan keuangan terkait penggunaan dana perusahaan senilai sekitar Rp14 miliar.
Nany lalu memintanya memasukkan nilai itu pada komponen biaya "Perantara" untuk perolehan tanah di Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Dahlan Iskan dan Jawa Pos Sepakat Damai, Kasus Nany Widjaja Tetap Berlanjut, Ini Alasannya
”Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual,” ujar Lukman saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lalu pada Mei 2018 Lukman mendapati transaksi uang itu tidak digunakan untuk biaya perantara jual.
”Ada dana keluar Rp12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp1,9 miliar ke pihak lain dan ada tarikan tunai,” bebernya.
Satu-satunya yang memiliki kewenangan mentransfer uang PT Java Fortis Corporindo yakni Nany Widjaja sebagai direktur tunggal perusahaan saat itu dan saat itu, Nany juga menjabat sebagai direktur di PT Dharma Nyata Press, perseroan yang saat ini menjadi obyek sengketa antara Nany dan PT Jawapos.
Pengeluaran uang untuk biaya perantara pun tak pernah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kuasa hukum PT Java Fortis Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm menyampaikan yang dilakukan Nany sarat dengan konflik kepentingan.
”Terbukti sebagian besar uang masuk ke PT Dharma Nyata Press yang terafiliasi langsung dengan direktur sendiri,” kata Kimham.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto menyebut pihaknya sudah memiliki RUPS sejak 2017 dan disetujui oleh jajaran direksi yang mana RUPS membuktikan adanya tanggungjawab dari pihak Nani Widjaja.
”Kenapa mereka sekarang bilang tidak ada pertanggungjawaban, mungkin itu ada yang sengaja memerintahkan,” jelas Richard.
Kimham lalu kembali menambahkan, lewat fakta sidang tersebut, Nany Widjaja sudah berbuat melawan hukum dan menurutnya, fakta persidangan mengungkap Nany menginstruksikan saksi agar membuat laporan seolah-olah dana itu untuk biaya perantara jual beli.
PT Dharma Nyata Press juga menjadi obyek sengketa dalam perkara lain, antara lain, gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP.
Gugatan tersebut tak diterima majelis hakim lantaran syarat formil tidak terpenuhi hingga membuat pihak Nany mengajukan banding.
Selain itu juga sengketa kepemilikan saham PT DNP, gugatan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, tetapi sedang diajukan banding. (ida/gas)