Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, tapi Belum Ditahan

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:16 WIB
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Rudi Margono.
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Rudi Margono.

RADAR BOGOR - Febrie Adriansyah (FA) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 perkara dugaan korupsi yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Meski telah menyandang status tersangka, hingga Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Rudi Margono menjelaskan, proses hukum masih berada pada tahap pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Viral Jelang Perempatfinal Piala Dunia 2026, Persahabatan Jude Bellingham dan Erling Haaland Bikin Warganet Meleleh

Menurut Rudi Margono, penyidik masih melengkapi dokumen administrasi dan berita acara pemeriksaan sebelum dilakukan gelar perkara bersama antara tim Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri. 

Karena itu, hingga saat ini belum ada langkah penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

"Informasinya, belum dilakukan penahanan," ucapnya kepada wartawan.

Berkas Perkara Masih Dilengkapi

Rudi Margono menyampaikan, berkas perkara secara lengkap dijadwalkan diterima pada hari yang sama. 

Setelah seluruh dokumen diterima, Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor akan menggelar ekspose guna menentukan tahapan lanjutan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Ini 10 Kuliner Malam yang Bikin Ketagihan di Bogor, Enak dan Melegenda

Ia menerangkan, hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap para tersangka.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto (DR) yang berasal dari unsur swasta.

Menurut Totok Suharyanto, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Tempat Wisata Bogor Anti Macet 2026, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan Bersama Keluarga

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara.

Jerat Pasal Berbeda

Dalam perkara ini, Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sementara itu, Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Penyidik juga menyangkakan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP yang baru.

Berkaitan dengan 3 Perkara Besar

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, merupakan hasil pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. 

Penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasus Jadi Perhatian DPR dan Presiden

Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. 

Lembaga legislatif tersebut, telah membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawasi jalannya proses hukum terhadap kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

Baca Juga: Sandwich Mini Es Kul Kul, Camilan Dingin yang Lembut, Creamy, dan Mudah Dibuat di Rumah

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel merupakan salah satu perkara yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Budi Hermanto, penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Ia menambahkan, rangkaian penggeledahan tersebut juga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan batu bara yang disebut memicu gangguan pasokan listrik atau blackout di wilayah Sumatera, selain perkara ASABRI dan Krakatau Steel. 

Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam tahap penyidikan. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#korupsi #Febrie Adriansyah #Kejagung #polda metro jaya