RADAR BOGOR – Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Bersamaan dengan itu, DPR meminta seluruh aparat penegak hukum dan keamanan tetap menjaga soliditas serta menghindari konflik antarlembaga, setelah isu kisruh kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus terus memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas penegakan hukum, terutama di tengah sorotan publik terhadap kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, tapi Belum Ditahan
“Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum.
Sebaliknya, seluruh aparat penegak hukum diminta tetap fokus menjalankan tugas dan mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menekankan bahwa dugaan korupsi yang sedang diusut merupakan tindakan individu, bukan representasi maupun kebijakan institusi tempat yang bersangkutan pernah bertugas.
Karena itu, ia mengingatkan agar tidak muncul ego sektoral yang berpotensi memicu ketegangan antarlembaga.
“Kasus ini melibatkan oknum, bukan institusinya. Karena itu tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarlembaga. Negara membutuhkan kekompakan seluruh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Ini 10 Kuliner Malam yang Bikin Ketagihan di Bogor, Enak dan Melegenda
Selain membentuk panja, Komisi III DPR juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara tersebut.
DPR menilai tim yang dibentuk harus berasal dari pejabat senior dan tidak memiliki hubungan maupun afiliasi dengan Febrie Adriansyah guna menjaga objektivitas proses penyidikan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga