RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dugaan aliran dana hasil korupsi yang diterima Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Dana tersebut diduga diperoleh melalui praktik pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo selama periode 2021 hingga 2026.
Sebagian uang hasil dugaan korupsi itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari merenovasi rumah hingga membeli sebuah mobil Toyota Innova.
Baca Juga: DPR Bentuk Panja Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Minta Polri, Kejagung dan TNI Tetap Solid
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Achmad Taufik Husein, hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebagian dana yang berasal dari setoran upah pungut dan pungutan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dimanfaatkan untuk renovasi rumah pribadi Etik Suryani serta pembelian kendaraan roda empat jenis Innova.
"Uang dipakai renovasi rumah pribadi bupati, termasuk pembelian Innova," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers.
KPK Pertimbangkan Jerat Pasal TPPU
Selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga membuka peluang menjerat Etik Suryani dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menemukan indikasi adanya upaya menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, tapi Belum Ditahan
Modus yang diduga digunakan antara lain menyimpan aset di sebuah rumah yang difungsikan sebagai safe house, serta mengubah hasil kejahatan menjadi valuta asing dan emas.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk melihat kemungkinan penerapan pasal TPPU.
Dugaan Pemerasan Bermula dari Dua SK Bupati
Dalam perkara ini, Etik Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua SK tersebut diduga dijadikan instrumen untuk menarik setoran upah pungut dari para pegawai BPKAD.
Menurut Asep Guntur Rahayu, kebijakan tersebut diduga bukan sekadar mengatur pembagian insentif, tetapi dimanfaatkan sebagai sarana melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara.
Kepala BPKAD Diduga Kumpulkan Setoran
KPK menduga Etik Suryani memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD.
Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat eselon III agar menyerahkan potongan insentif kepada Nardi (ND) yang saat itu menjabat Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021–2026.
Dana yang telah terkumpul selanjutnya diserahkan kepada Etik Suryani.
Setoran Rutin OPD Ikut Mengalir
Penyidik juga menemukan dugaan praktik pengumpulan dana dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk menghimpun setoran rutin dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada momen pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, Tri Mulyo juga diduga menyerahkan dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark-up pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyidikan, selama periode 2024–2026, Etik menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD.
Sementara, dana yang dihimpun Richard Tri Handoko dari mekanisme serupa pada periode 2022–2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Ini 10 Kuliner Malam yang Bikin Ketagihan di Bogor, Enak dan Melegenda
Secara keseluruhan, KPK menghitung total dana yang diterima Etik Suryani dari praktik setoran upah pungut selama kurun waktu 2021–2026 mencapai Rp2,93 miliar, yang diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
3 Orang Resmi Menjadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Bupati Sukoharjo.
Selain itu, Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Termasuk, Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim