Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN Usai Lepas Jabatan Jampidsus, Ini Penjelasan Kejagung

Rani Puspitasari Sinaga • Senin, 13 Juli 2026 | 20:26 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Instagram
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Instagram

RADAR BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dengan status tersebut, Febrie Adriansyah masih memiliki hak-hak sebagai ASN.

Kejagung menjelaskan status kepegawaian Febrie Adriansyah baru akan berakhir jadi ASN apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait perkara pidana yang menjeratnya.

Baca Juga: Lahan Seluas 1 Hektare di Perbatasan Bogor Selatan dan Cijeruk Kebakaran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie hanya berlaku terhadap jabatannya sebagai Jampidsus, bukan terhadap statusnya sebagai ASN.

“Status ASN masih melekat. Kalau sudah ada putusan yang inkrah biasanya baru ada perubahan status. Yang terpenting, beliau sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Anang juga menjelaskan bahwa Kejagung telah menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri terkait kasus yang melibatkan Febrie.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Serap Aspirasi saat Reses, Salah Satunya Pembangunan SMPN 5 Cibinong

Penyerahan tersebut mencakup dokumen perkara, berita acara pemeriksaan saksi, barang bukti, hingga tersangka.

Namun, ia menegaskan proses tersebut bukan merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum.

“Yang diterima adalah administrasi perkara, bukan berkas perkara. Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum,” jelasnya.

Baca Juga: Kekinian di Bogor dan Bikin Nagih, Ciyapkuroll Camilan Creamy dengan Harga Mulai Rp25 Ribuan

Terkait pemeriksaan internal melalui bidang pengawasan, Kejagung menyebut proses tersebut akan berjalan beriringan dengan penyidikan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#Febrie Adriansyah #asn #jampidsus