LBHM Kritik Wacana Hukuman Mati Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 17:29 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADAR BOGOR — Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengkritik desakan pemberian hukuman mati terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila terbukti terlibat dugaan tindak pidana korupsi.

LBHM menilai hukuman mati tidak menjadi solusi utama dalam pemberantasan korupsi. Lembaga tersebut mendorong agar penanganan perkara tetap mengedepankan proses hukum yang adil serta pembenahan sistem penegakan hukum.

Direktur LBHM Albert Wirya mengatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan kejahatan serius. Namun, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya berfokus pada pemberian hukuman terberat.

“Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti secara sah dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata Albert dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: BIRR di Bogor Selatan Butuh Lahan 11 Hektare, Pemkot Target Cut and Fill Tahun Ini

Menurut dia, desakan hukuman mati berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yaitu memastikan sistem penegakan hukum berjalan efektif, akuntabel, dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

LBHM menyampaikan lima catatan terkait wacana hukuman mati tersebut.

Pertama, LBHM meminta proses hukum berjalan independen dan bebas dari tekanan politik maupun opini publik. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Kedua, LBHM menilai korupsi memang kejahatan serius, tetapi tidak semua perkara korupsi dapat langsung dikenakan pidana mati. Menurut LBHM, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya membuka peluang hukuman mati dalam kondisi tertentu.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur pidana mati dapat dijatuhkan apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau pengulangan tindak pidana korupsi.

Ketiga, LBHM menyebut belum ada bukti bahwa hukuman mati efektif menekan angka korupsi. Menurut lembaga tersebut, pencegahan korupsi lebih dipengaruhi kepastian hukum, transparansi pemerintahan, pengawasan, dan rendahnya peluang penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, LBHM menilai arah pembaruan hukum pidana Indonesia justru menempatkan pidana mati sebagai upaya terakhir. Ketentuan dalam KUHP baru mengatur pidana mati sebagai pidana khusus dengan penerapan terbatas.

Kelima, LBHM meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat reformasi kelembagaan. Menurut mereka, kasus yang melibatkan pejabat tinggi institusi penegak hukum harus menjadi momentum memperbaiki sistem pengawasan dan akuntabilitas.

LBHM menyebut korupsi berdampak langsung terhadap masyarakat karena mengurangi kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pembangunan.

“Penjatuhan pidana mati terhadap terduga pelaku tidak serta-merta menghentikan praktik korupsi yang sudah bersifat sistemik. Fokus juga harus diarahkan pada pembenahan akar persoalan,” tulis LBHM.

LBHM memahami kemarahan publik terhadap dugaan korupsi tersebut. Namun, lembaga itu menegaskan jenis pidana harus ditentukan berdasarkan prinsip hukum, bukan tekanan massa atau dorongan untuk memberikan hukuman paling berat. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
Febrie Adriansyah lbhm jampidsus hukuman mati