KAI Ungkap 40 Kasus Pelecahan Terjadi di KRL, Pelaku Dicoret dari Daftar Pengguna

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 21:11 WIB
Ilustrasi: Penumpang KRL di Stasiun Bogor (Dzikry/Radar Bogor)
Ilustrasi: Penumpang KRL di Stasiun Bogor (Dzikry/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - KAI Commuter mencatat sebanyak 40 kasus pelecehan terjadi di lingkungan layanan KRL Commuter Line, baik di dalam rangkaian kereta maupun area stasiun, hingga Juni 2026. Sebagai respons, perusahaan menerapkan langkah tegas terhadap para pelaku dengan mencabut hak mereka untuk menggunakan layanan KRL.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya mencegah terulangnya tindak pelecehan di transportasi publik. Melalui sistem pengawasan yang telah terintegrasi, pelaku yang telah dikenai sanksi dipastikan tidak lagi dapat mengakses layanan Commuter Line di seluruh wilayah operasional KAI Commuter.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa selain menjatuhkan sanksi administratif berupa pemblokiran akses layanan, perusahaan juga menempuh jalur hukum terhadap pelaku. Hingga saat ini, sebanyak 17 kasus telah dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Polres Bogor Matangkan Skenario Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Kamboja pada Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari

Adapun pada sejumlah kasus lainnya, proses hukum tidak dilanjutkan karena perusahaan menghormati keputusan serta privasi korban yang memilih untuk tidak membawa perkaranya ke ranah hukum.

Meski demikian, KAI Commuter terus memberikan dorongan kepada para korban agar berani melaporkan kasus yang dialami sehingga pelaku dapat diproses secara hukum dan memperoleh efek jera.

“KAI Commuter terus mendorong dan mengimbau para korban untuk berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku,” ujar Karina.

Karina menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban, termasuk selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, KAI Commuter ingin memastikan setiap korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan dan tidak menghadapi proses penanganan perkara seorang diri hingga kasus tersebut selesai.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Commuter juga terus memperkuat sistem pengawasan melalui pemanfaatan kamera CCTV analitik di berbagai titik layanan. Teknologi tersebut digunakan untuk meningkatkan deteksi dini terhadap potensi tindak pelecehan maupun gangguan keamanan lainnya.

Di samping penguatan pengawasan, perusahaan secara rutin menyelenggarakan kampanye dan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Commuter Line. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), organisasi perempuan, komunitas, serta para influencer di wilayah operasional KAI Commuter.

Melalui berbagai kegiatan edukasi tersebut, masyarakat diajak untuk berani menyampaikan laporan apabila melihat maupun mengalami tindakan pelecehan atau kekerasan seksual di transportasi publik.

KAI Commuter juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada setiap pelapor dengan menjaga kerahasiaan identitas dan privasi korban. Selain itu, perusahaan menyatakan siap mendampingi setiap proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas, perlindungan privasi, serta siap mendampingi setiap langkah penegakan hukum,” pungkasnya. (bay)

Editor : Eka Rahmawati
kai krl pelecehan