RADAR BOGOR – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara (WN) Belanda dengan menjatuhkan sanksi penangkalan atau larangan masuk ke Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah keduanya diduga menyelenggarakan kegiatan lari tanpa izin resmi, serta memicu polemik akibat dugaan praktik diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Dua pria berkewarganegaraan Belanda yang masing-masing berusia 35 dan 37 tahun itu diketahui merupakan pengelola komunitas lari Entourage Bali.
Sebelum sanksi diumumkan, keduanya dilaporkan telah meninggalkan Bali menuju Singapura. Dengan keputusan tersebut, mereka tidak lagi diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia.
Dugaan Diskriminasi WNI Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Komunitas Entourage Bali yang dikenal menggelar kegiatan lari dengan iringan musik dituding memberikan perlakuan berbeda kepada calon peserta.
Sejumlah warganet mengaku kesulitan mendaftar karena menggunakan identitas dan nomor telepon Indonesia.
Baca Juga: 3 Wisata Ramah Keluarga di Jabodetabek, Pilihan Menarik Mengisi Akhir Pekan Bersama Si Kecil
Sementara itu, peserta yang memakai identitas serta nomor kontak luar negeri disebut lebih cepat mendapatkan persetujuan untuk mengikuti kegiatan.
Salah satu unggahan di media sosial menyebutkan bahwa pendaftaran seorang WNI sempat tertunda dalam waktu lama.
Namun, ketika suaminya menggunakan identitas dan nomor telepon negara Barat, proses pendaftaran justru langsung disetujui.
Imigrasi Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa
Kepala Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah memiliki aturan sendiri di wilayah Indonesia.
"Tidak boleh ada kelompok yang menjalankan aturan layaknya berada di luar kewenangan negara. Kami menilai komunitas ini bertindak seolah memiliki sistem sendiri yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," tegas Hendarsam kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta mencegah munculnya praktik eksklusif yang dinilai merugikan masyarakat lokal, khususnya di kawasan destinasi wisata.
Entourage Bali Bantah Tuduhan Diskriminasi
Menanggapi polemik yang berkembang, pengelola Entourage Bali menyampaikan klarifikasi tertulis.
Mereka membantah dengan tegas adanya unsur diskriminasi berdasarkan ras maupun kewarganegaraan dalam proses pendaftaran peserta.
Pihak penyelenggara menyatakan komunitas tersebut terbuka bagi siapa saja. Mereka mengklaim peserta asal Indonesia justru menjadi kelompok terbesar dengan jumlah hampir 25 persen dari total tiket yang telah diterbitkan.
Menurut pihak Entourage Bali, kendala yang dialami sebagian peserta Indonesia terjadi akibat gangguan teknis pada sistem pendaftaran otomatis.
Baca Juga: Meghan Markle Jadi Juri Tamu MasterChef Australia, Video Call dengan Pangeran Harry Curi Perhatian
"Terjadi kesalahan pada sistem persetujuan otomatis di grup percakapan kami sehingga tanpa disengaja beberapa nomor telepon Indonesia tidak dapat diproses sebagaimana mestinya," tulis pihak penyelenggara dalam pernyataan resminya.
Pengelola juga menjelaskan bahwa komunitas tersebut dibentuk sebagai wadah jejaring bagi para digital nomad dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sebagai tindak lanjut atas polemik yang muncul, Entourage Bali memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan dan berjanji melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasionalnya.
Tetap Melanggar Aturan Keimigrasian
Terlepas dari klarifikasi mengenai dugaan diskriminasi, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa kedua WN Belanda tersebut tetap terbukti melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang bersifat komersial serta melibatkan banyak peserta tanpa terlebih dahulu mengantongi izin dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan pemerintah daerah akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap warga negara asing maupun wisatawan yang melanggar hukum di Pulau Dewata.
Menurutnya, penegakan aturan diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan keharmonisan sosial, serta memastikan aktivitas pariwisata di Bali tetap berjalan kondusif dengan menghormati hak dan kepentingan masyarakat lokal. (Rana/Tazkia)
Editor : Yosep Awaludin