RADAR BOGOR - Sudaryono baru menjabat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), namun memulai langkah besar untuk membenahi tata kelola lembaga yang menaungi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Reformasi tersebut tidak hanya menyasar sistem internal, tetapi juga menyentuh pengawasan, transparansi, pelayanan publik, hingga penegakan disiplin terhadap mitra maupun pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Serangkaian kebijakan baru itu, diumumkan Sudaryono dalam konferensi pers di Gedung Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Kota Bogor Tuai Apresiasi KPAI, Jadi Percontohan Nasional dalam Perlindungan Anak
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kredibilitas program MBG agar semakin akuntabel dan tepat sasaran.
BGN Bentuk Pusat Pengaduan Terpadu
Salah satu kebijakan yang langsung dijalankan adalah peluncuran Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Media Center sebagai saluran resmi komunikasi masyarakat terkait program MBG.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, pertanyaan, saran, maupun konsultasi melalui berbagai kanal, mulai dari WhatsApp, website hingga call center.
Sudaryono menjelaskan, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu merupakan bentuk komitmen Badan Gizi Nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.
Menurut dia, seluruh laporan nantinya akan memiliki nomor registrasi sehingga proses penyelesaiannya dapat dipantau secara transparan.
Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan di tingkat pelaksana, laporan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan agar dapat dipantau secara langsung setiap hari.
Haramkan Pejabat BGN Bertemu Diam-Diam dengan Mitra
Selain memperkuat sistem pelayanan publik, Sudaryono juga menerapkan aturan baru mengenai etika kerja di lingkungan BGN.
Ia menegaskan, seluruh pejabat mulai dari jajaran pimpinan hingga Eselon I dan Eselon II, dilarang melakukan pertemuan tertutup dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
Kebijakan tersebut diberlakukan, untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus memastikan seluruh proses komunikasi berlangsung secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Chelsea Rekrut Danny Welbeck, Gary Neville: MU Seharusnya Tak Pernah Melepasnya
Sudaryono menegaskan, dirinya bersama dua Wakil Kepala BGN berkomitmen membangun budaya kerja yang bersih dan transparan hingga ke seluruh jenjang organisasi.
Dewan Pengawas Akan Diisi Tenaga Profesional
Dalam rangka memperkuat kualitas pelaksanaan MBG, BGN juga tengah menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas yang akan melibatkan berbagai tenaga profesional.
Sudaryono mengatakan, dewan tersebut direncanakan beranggotakan ahli gizi, dokter anak, dokter spesialis gizi, dokter kandungan hingga chef profesional.
Menurutnya, kehadiran para ahli tersebut dibutuhkan agar program MBG memperoleh masukan yang lebih komprehensif, baik mengenai penyusunan menu, kualitas gizi, penanganan stunting maupun aspek keamanan pangan.
BGN juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta sejumlah organisasi profesi guna menyusun rekomendasi penyempurnaan program.
Tunggakan Mitra Rp1,6 Triliun Dibayar Setelah Audit
Sudaryono turut memastikan Badan Gizi Nasional akan menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada mitra MBG yang nilainya mencapai sekitar Rp1,6 triliun.
Namun demikian, pembayaran baru akan dilakukan setelah seluruh proses audit dinyatakan selesai dan setiap tagihan dipastikan sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, BGN tidak akan mengambil keputusan pembayaran berdasarkan permintaan pihak tertentu, melainkan sepenuhnya mengacu pada hasil audit yang sedang berjalan.
Menurut Sudaryono, proses tersebut juga diawasi oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, yang memiliki latar belakang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Daerah Stunting Tinggi Jadi Prioritas MBG
Dalam evaluasi pelaksanaan MBG, Sudaryono juga mengarahkan agar wilayah dengan angka stunting tinggi menjadi prioritas percepatan layanan.
BGN telah memetakan daerah berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 untuk menentukan lokasi yang membutuhkan intervensi lebih cepat.
Daerah yang telah memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan segera diaktifkan.
Sedangkan, wilayah yang belum memiliki dapur MBG akan menjadi prioritas pembangunan berikutnya.
Selain itu, pemerintah mulai mengintegrasikan data penerima manfaat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersama Kementerian Kesehatan agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran, terutama bagi balita, anak sekolah, dan ibu hamil.
Wilayah Indonesia Timur, seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku, juga menjadi perhatian khusus karena dinilai masih membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur layanan gizi.
Lebih dari 800 Dapur MBG Dibekukan
Sebelum melakukan reformasi internal, Sudaryono lebih dahulu mengambil langkah tegas dengan membekukan lebih dari 800 dapur MBG sejak Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran berat, terutama terkait standar kebersihan, sanitasi, kualitas makanan, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Menurut Sudaryono, mekanisme penindakan kali ini berbeda dibanding sebelumnya.
Dapur yang disuspensi tidak lagi menerima pembayaran selama masa penghentian operasional.
Apabila setelah diberikan kesempatan memperbaiki pelanggaran dapur tetap tidak memenuhi standar, maka BGN akan menjatuhkan sanksi berupa penutupan permanen.
ASN Terancam Dipecat
Penindakan juga menyasar aparatur sipil negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Sudaryono mengungkapkan, terdapat 9 ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga berpotensi diberhentikan.
Ia menjelaskan sebagian pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan dana program hingga aktivitas yang dilarang di lingkungan kerja.
Menurut Sudaryono, tindakan tegas diperlukan agar integritas Program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga dan tidak tercoreng oleh oknum tertentu.
Baca Juga: Cari Tempat WFC di Bogor? Kafe Ini Punya Meeting Room, WiFi Kencang hingga Playground Anak
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi yang dilakukan kepala SPPG atau pengelola dapur MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pelaku yang terbukti bersalah akan diberhentikan serta dapurnya ditutup.
Larang Gunakan Gas 3 Kg dan MinyaKita
Sudaryono turut mengeluarkan aturan baru yang melarang seluruh dapur MBG menggunakan barang bersubsidi dalam operasionalnya.
Larangan tersebut mencakup penggunaan gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, serta beras SPHP.
Ia meminta, masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, BGN akan memberikan teguran hingga menjatuhkan sanksi berupa penutupan permanen terhadap dapur yang tetap membandel.
Selain itu, seluruh dapur diwajibkan membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) agar harga komoditas di tingkat petani maupun peternak tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan akibat pembelian di bawah harga acuan pemerintah.
BGN Pastikan Mitra Tetap Mendapat Keadilan
Di tengah proses pembenahan tersebut, Sudaryono memastikan pemerintah tetap berupaya memberikan kepastian kepada para mitra yang telah berinvestasi dalam program MBG.
Ia meminta, para mitra bersabar karena BGN sedang menyiapkan solusi terbaik agar seluruh persoalan yang terjadi selama beberapa bulan terakhir dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan pihak yang telah bekerja sesuai aturan.
Baca Juga: Tempat Makan Sunda di Yasmin, Gumati Bogor Sajikan 50 Menu Unik dan Ngopi Gratis Sepuasnya
Sudaryono juga memastikan, pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun sebagian dapur dihentikan sementara.
Menurutnya, kapasitas distribusi makanan akan dialihkan ke dapur lain di wilayah sekitar sehingga kebutuhan penerima manfaat tetap terpenuhi selama proses pembenahan berlangsung. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim