RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Krusial, DPR Buka Fakta Baru

Lucky Lukman Nul Hakim • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 11:41 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.

RADAR BOGOR - Komisi III DPR RI terus mengakselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. 

Saat ini, proses penyusunannya telah memasuki tahapan penting, yakni penyempurnaan sistematika serta harmonisasi dengan berbagai regulasi pidana yang telah berlaku di Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan agar RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif tanpa bertentangan dengan aturan hukum pidana lainnya.

Baca Juga: The Jungle Waterpark Bogor Raih Top Brand Award 2026, Sudah 10 Kali Jadi Pilihan Wisata Air Favorit Keluarga

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra menjelaskan, substansi utama atau batang tubuh RUU Perampasan Aset sebenarnya telah selesai disusun. 

Menurutnya, pembahasan kini lebih difokuskan pada penyelarasan aspek filosofis, struktur penyusunan, dan keterkaitan dengan undang-undang lain.

"Batang tubuhnya sudah ada. Sekarang tinggal menyesuaikan sistematika dan filosofinya agar selaras dengan berbagai aturan pidana lainnya," ujar Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Tidak Bisa Berdiri Sendiri

Soedeson menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak dapat disusun sebagai regulasi yang berdiri sendiri. 

Aturan tersebut harus terintegrasi dengan sistem hukum nasional, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berbagai ketentuan pidana lainnya.

Menurutnya, proses sinkronisasi tersebut menjadi tahapan penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan ketika undang-undang tersebut nantinya diberlakukan.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI saat ini bekerja secara intensif untuk menyelesaikan proses harmonisasi tersebut sesuai harapan pimpinan DPR maupun masyarakat.

"Kami di Komisi III DPR RI terus bekerja keras untuk memenuhi harapan pimpinan DPR dan masyarakat. Tinggal bagaimana menghubungkan RUU ini dengan sistem KUHP, KUHAP, dan aturan pidana lainnya. Saya optimistis hal itu bisa dicapai," katanya.

DPR Optimistis Pembahasan Segera Rampung

Komisi III DPR RI meyakini, proses sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang sudah ada dapat diselesaikan dengan baik. 

Baca Juga: Liburan Rebecca Klopper di Eropa Jadi Sorotan, Jelajahi Belgia hingga Prancis dengan Gaya Elegan

Optimisme tersebut menjadi sinyal bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus bergerak menuju tahap penyelesaian.

Apabila seluruh proses harmonisasi telah rampung, RUU Perampasan Aset diharapkan, dapat menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam mendukung upaya penegakan hukum, khususnya terkait pemulihan aset hasil tindak pidana. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra kuhp kuhap Komisi III DPR RI