RADAR BOGOR – Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menyebut Indonesia kini berstatus sebagai negara abolisionis de facto setelah tidak melaksanakan eksekusi mati selama 10 tahun.
Momentum tersebut dinilai harus menjadi titik awal reformasi menyeluruh terhadap kebijakan hukuman mati di Indonesia.
Hal itu disampaikan JATI dalam keterangan pers yang diterima Kamis 30 Juli 2026. Menurut JATI, eksekusi mati terakhir di Indonesia dilakukan pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan terhadap empat terpidana kasus narkotika.
Berdasarkan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), negara yang tidak melakukan hukuman mati selama lebih dari 10 tahun atau telah berkomitmen menerapkan moratorium dapat dikategorikan sebagai negara abolisionis de facto.
Dengan status tersebut, Indonesia disebut bergabung dengan 42 negara lain yang telah masuk dalam kategori serupa.
Meski demikian, JATI menilai perubahan status tersebut belum diikuti pembenahan menyeluruh terhadap sistem pidana mati.
Baca Juga: Penutupan Perlintasan Jalan MA Salmun Kembali Mencuat, Pemkot Bogor Mulai Siapkan Rencana Teknis
Organisasi itu mencatat sedikitnya empat persoalan yang masih harus diselesaikan pemerintah.
Persoalan pertama ialah belum diterbitkannya aturan pelaksana mengenai komutasi bagi terpidana mati sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut JATI, ketiadaan aturan tersebut membuat lebih dari 100 terpidana mati yang telah menjalani masa hukuman lebih dari 10 tahun belum memperoleh kepastian untuk mengajukan perubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, JATI menilai aparat penegak hukum masih sering menjatuhkan tuntutan dan vonis pidana mati.
Berdasarkan data Harm Reduction International, sebanyak 143 putusan pidana mati dalam perkara narkotika dijatuhkan sepanjang 2025.
Angka tersebut disebut menjadi rekor tertinggi dan menyebabkan jumlah terpidana mati di Indonesia kini melebihi 600 orang.
JATI juga menyoroti masih diterapkannya hukuman mati terhadap perkara narkotika.
Menurut organisasi tersebut, tindak pidana narkotika tidak termasuk kategori "kejahatan paling serius" sebagaimana dimaksud dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
Persoalan lainnya adalah masih banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Hingga April 2025, JATI mencatat terdapat 157 WNI yang terancam hukuman mati, sebagian besar berada di Malaysia, sedangkan sisanya berada di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
"Status negara abolisionis de facto perlu menjadi titik awal untuk mentransformasi Indonesia menjadi negara yang menghapus secara total hukuman mati," demikian salah satu pernyataan JATI.
Melalui pernyataan sikap tersebut, JATI mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai komutasi bagi terpidana mati, memastikan proses komutasi berjalan transparan dan akuntabel.
Mengevaluasi penerapan hukuman mati, merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar tidak lagi memuat pidana mati, serta memperkuat perlindungan bagi WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. (uma)
Editor : Yosep Awaludin