RADAR BOGOR – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Putusan MK tersebut mengatur pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028. Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pihaknya sebagai lembaga operasional akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan.
Menurut hasil telaah hukum BGN, putusan MK tersebut tidak membatalkan ataupun menghentikan pelaksanaan MBG.
Baca Juga: Resep Chicken Mushroom Donkkaseu, Katsu Ayam Jumbo dengan Saus Jamur Gurih ala Korea
Putusan justru memberikan arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang dapat dilakukan pemerintah secara bertahap dalam masa transisi maksimal dua tahun.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan MBG. Penyesuaian hanya menyangkut mekanisme penganggaran, terutama mengenai posisi anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Baca Juga: Update SIKS-NG Bansos PKH dan BPNT Tahap 3: Status Semua Bank SI, Cek KKS Sekarang
Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut. Pemerintah juga memiliki waktu paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan dan desain penganggaran sesuai dengan putusan tersebut.
Hasil telaah BGN menyebut Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, norma terkait penganggaran MBG yang perlu disesuaikan, bukan keberadaan maupun dasar hukum program tersebut.
Mulai APBN 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Baca Juga: 137 Kepala SPPG Dicopot BGN, Ada yang Terkait Kasus Keracunan MBG
Meski demikian, perubahan tersebut tidak berdampak pada keberlanjutan MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Sudaryono.
Dari sisi kelembagaan, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara MBG.
Baca Juga: Pantai Madasari Primadona Wisata Jawa Barat, Panorama Mirip Bali, Ada Glamping Bobocabin
BGN tetap bertanggung jawab memastikan program berjalan secara efektif dan akuntabel serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sudaryono menegaskan, pihaknya akan mendukung proses penyesuaian kebijakan yang diperlukan setelah putusan MK tersebut. Di saat yang sama, BGN memastikan pelaksanaan MBG akan terus diupayakan berjalan optimal sebagai bagian dari strategi pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga