RADAR BOGOR – Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Sejumlah Provinsi di Indonesia tengah memberikan program pemutihan pajak atau keringanan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Apakah termasuk Jawa Barat?
Tercatat ada 13 provinsi yang sedang menjalankan program pemutihan pajak tersebut dengan bentuk keringanan berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda, diskon pokok pajak, hingga pembebasan tunggakan tertentu.
Namun, Jawa Barat belum termasuk dalam daftar 13 provinsi yang melakukan pemutihan pajak tersebut.
Baca Juga: Surga Kuliner Dalam Mal, Batavia Food Festival Harco Glodok Hadirkan Cita Rasa Otentik Khas Jawa
Karena itu, masyarakat Jawa Barat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan perlu memastikan terlebih dahulu kebijakan terbaru yang berlaku di wilayahnya.
Berikut daftar provinsi yang tercatat menggelar program keringanan pajak kendaraan:
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan denda keterlambatan diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan, termasuk pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen serta pengurangan tunggakan dan sanksi administrasi untuk periode pajak tertentu.
Program ini berlangsung hingga Desember 2026.
3. Sumatera Selatan
Pemilik kendaraan kedua dan seterusnya mendapatkan keuntungan berupa pembebasan pajak progresif. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif untuk kendaraan berikutnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Mulai Cair di 100 Lebih Daerah Termin 1
4. Lampung
Pemprov Lampung memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Wajib pajak dengan tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus.
Ada pula pembebasan denda dan pajak progresif serta diskon untuk mutasi dan balik nama kendaraan.
5. Maluku
Program pemutihan di Maluku berlangsung 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Iuran HUT RI Mesti Sukarela, Jenal Minta Aparat Wilayah di Kota Bogor Ikut Mendampingi
Masyarakat mendapatkan pembebasan denda PKB serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
6. Sumatera Utara
Sumatera Utara menawarkan potongan denda PKB hingga 57 persen. Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
7. Papua Barat
Program keringanan pajak di Papua Barat berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Keringanan yang diberikan antara lain penghapusan pokok dan denda tunggakan pajak tahun keenam ke atas, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Bukan Bruno Fernandes, MU justru Bakal Lepas Striker Muda Berbakatnya
8. Jawa Timur
Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1–31 Agustus 2026.
Programnya meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan pajak progresif, serta sejumlah pengurangan dan pembebasan tunggakan bagi kelompok wajib pajak tertentu.
9. DI Yogyakarta
Pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta berlangsung 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Ada tiga keringanan utama, yakni bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mata Air Pucuk Ampel, Wisata Sungai Ciliwung Jernih yang Lagi Viral di Depok
10. Kalimantan Selatan
Program pemutihan di Kalimantan Selatan masih berlangsung hingga 30 September 2026.
Pemilik kendaraan pribadi mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 24 persen, sementara pokok BBNKB mendapat potongan 37,5 persen.
11. Nusa Tenggara Barat
NTB memberikan penghapusan seluruh denda keterlambatan PKB. Selain itu, tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun juga diputihkan.
Program ini berlangsung sejak 15 Juni hingga 30 September 2026.
Baca Juga: PIP Termin Kedua Agustus 2026 Segera Cair, Cek Nominal dan Penerimanya
12. Bali
Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas kendaraan.
Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan potongan 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat pengurangan 9 persen. Wajib pajak yang taat dan tidak memiliki tunggakan juga berkesempatan memperoleh potongan tambahan.
13. Bengkulu
Pemprov Bengkulu memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Program tersebut berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Terungkap! Perusahaan AI Diduga Hancurkan Jutaan Buku demi Latih Kecerdasan Buatan, Picu Kontroversi
Lalu bagaimana dengan Jawa Barat?
Dari daftar tersebut, Jawa Barat belum tercantum sebagai salah satu daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Warga Jawa Barat sebaiknya tidak langsung menyamakan kebijakan dengan provinsi lain karena setiap pemerintah daerah memiliki aturan dan periode program yang berbeda.
Bagi pemilik kendaraan di Bogor, Depok, Bandung, Bekasi, Sukabumi, Cirebon, hingga wilayah Jawa Barat lainnya, informasi mengenai penghapusan denda atau pemutihan pajak sebaiknya dicek melalui kanal resmi pemerintah daerah dan Samsat setempat agar tidak keliru.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga