Tak Lagi ETLE, Tilang Manual Disebut Bakal Berlaku Lagi Secara Total, Polisi Beri Penjelasan

Rani Puspitasari Sinaga • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:40 WIB
Ilustrasi tilang manual. Foto: Laman Korlantas Polri
Ilustrasi tilang manual. Foto: Laman Korlantas Polri

RADAR BOGOR – Kabar mengenai tilang manual yang disebut bakal kembali diberlakukan secara menyeluruh, bukan lagi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ramai beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar oleh pihak kepolisian.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan, sistem penegakan hukum lalu lintas saat ini masih mengutamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui kamera statis maupun ETLE mobile. Tidak hanya tilang manual.

Menurutnya, tilang manual memang masih diterapkan, begitu juga ETLE, tetapi porsinya terbatas dan bukan menjadi sistem utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Pencairan PKH BPNT Tahap 3 Mulai Cair, Bansos Beras 10 Kg Menyusul 17 Agustus

"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," tegas Wibowo, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Tilang Manual Hanya untuk Kondisi Tertentu

Wibowo menjelaskan, petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan secara manual. Namun, penerapannya bersifat selektif dan situasional, bukan untuk menggantikan sistem ETLE.

Baca Juga: Cek Saldo Bansos di Wilayah Jabar, KPM Pemilik KKS Baru dan Lama Masuk Dana Rp750 Ribu

Penindakan manual dilakukan terutama terhadap pelanggaran yang dapat terlihat secara langsung dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian dalam penindakan manual antara lain penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara lain yang berisiko terhadap keselamatan.

Baca Juga: SP2D Status SI Turun, Cek Update Bansos Tahap 3 dan Beras 10 Kg Cair 17 Agustus

Polri memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Penindakan manual secara terbatas justru ditujukan untuk menjangkau pelanggaran tertentu yang belum dapat terdeteksi oleh sistem elektronik.

12 Pelanggaran yang Bisa Terekam ETLE

Sementara itu, sistem ETLE dapat digunakan untuk mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas. Setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui sistem tersebut, yakni:

Baca Juga: Bendera Merah Putih Dibagikan di Tengah Jalan, Ada Pesan Khusus untuk Warga Bojonggede Bogor

  1. Menggunakan pelat nomor palsu.

  2. Melawan arus lalu lintas.

  3. Menerobos lampu merah.

  4. Tidak menggunakan helm.

  5. Berboncengan lebih dari tiga orang.

  6. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi sepeda motor.

  7. Melanggar aturan ganjil-genap.

  8. Melanggar rambu dan marka jalan.

  9. Melanggar ketentuan daya angkut dan dimensi kendaraan.

  10. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

  11. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.

  12. Melanggar batas kecepatan.

Baca Juga: Update Perkembangan Penyaluran Bansos PKH, BPNT, dan Bantuan Lainnya Agustus 2026

Dengan demikian, kabar mengenai tilang manual yang akan diberlakukan kembali secara total tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku. ETLE tetap menjadi sistem utama penegakan hukum lalu lintas, sementara tilang manual digunakan secara terbatas untuk kondisi tertentu.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
polri tilang manual media sosial etle