RADAR BOGOR – Aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo resmi dihentikan sementara setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan tersebut semakin meluas.
Seluruh pintu masuk menuju destinasi wisata Gunung Bromo ditutup demi mempercepat proses pemadaman dan mencegah risiko terhadap wisatawan.
Kebakaran kembali membesar pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Kobaran api terus bergerak dan telah melewati Jalur Lingkar Kaldera Tengger (JLKT), bahkan mulai mendekati kawasan padang savana Gunung Bromo.
Situasi tersebut membuat pengelola kawasan mengambil langkah penutupan total seluruh akses menuju kawasan wisata Gunung Bromo.
Kebijakan ini diberlakukan karena kondisi kebakaran dinilai berpotensi membahayakan wisatawan, masyarakat, petugas, maupun pelaku jasa wisata.
Keputusan penutupan tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.18/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/08/2026 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo.
Baca Juga: Bansos KKS Cair Akhir Pekan, BRI Disebut Banyak Muncul dalam Bukti Transaksi PKH dan BPNT
Pengumuman tersebut diterbitkan di Malang pada 8 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha.
Penutupan kawasan dilakukan untuk memberikan ruang bagi petugas agar proses pemadaman karhutla dapat berlangsung lebih efektif.
Selain itu, aspek keselamatan seluruh pihak di kawasan Bromo menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.
Empat Akses Menuju Bromo Ditutup
Dalam pengumuman resmi BB TNBTS, seluruh jalur masuk menuju kawasan wisata Gunung Bromo untuk sementara tidak dapat digunakan. Penutupan mencakup empat akses utama, yaitu:
- Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo.
- Wonokitri, Kabupaten Pasuruan.
- Jemplang dan Coban Trisula, Kabupaten Malang.
- Senduro, Kabupaten Lumajang.
Penutupan mulai berlaku pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB. Belum ada batas waktu pasti mengenai kapan kawasan wisata tersebut akan kembali dibuka.
Selama kebijakan berlangsung, wisatawan dilarang melakukan kegiatan wisata ataupun memasuki kawasan Gunung Bromo melalui pintu-pintu masuk resmi yang telah ditutup.
Tiket Wisata Bromo Bisa Reschedule atau Refund
Bagi wisatawan yang sebelumnya telah membeli tiket masuk melalui aplikasi booking online TNBTS untuk jadwal kunjungan selama periode penutupan, pengelola menyediakan pilihan penjadwalan ulang (reschedule) maupun pengembalian dana (refund).
Wisatawan dapat mengikuti prosedur yang nantinya disampaikan oleh admin aplikasi booking online TNBTS.
Proses reschedule dan refund dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Akhir Pekan Cair, Lebih dari 80 Kabupaten Kota Dilaporkan Terima Saldo KKS
BB TNBTS juga meminta masyarakat, wisatawan, serta seluruh pelaku jasa wisata untuk mematuhi kebijakan penutupan.
Selama kawasan masih dinyatakan tertutup, seluruh pihak diimbau tidak melakukan aktivitas wisata di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla
Selain berkaitan dengan keselamatan wisatawan, BB TNBTS mengingatkan masyarakat untuk ikut menjaga kawasan konservasi dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan api, terutama di sekitar kawasan taman nasional.
Penggunaan api yang tidak terkendali dapat memperbesar risiko terjadinya kebakaran dan memperparah kondisi karhutla yang sedang berlangsung.
Penutupan total kawasan Gunung Bromo merupakan bagian dari upaya penanganan kebakaran sekaligus langkah pencegahan agar tidak terjadi korban maupun kejadian yang membahayakan keselamatan.
Sebelumnya, BB TNBTS telah menerapkan penutupan sebagian akses sejak 3 Agustus 2026. Saat itu, jalur yang ditutup meliputi akses Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro.
Namun, setelah kebakaran di kawasan Kaldera Bromo semakin meluas dan kobaran api bergerak mendekati area padang savana, penutupan akhirnya diperluas menjadi seluruh pintu masuk resmi menuju kawasan wisata Gunung Bromo. (***)
Editor : Yosep Awaludin