BGN Tetapkan Aturan Baru Soal Ompreng MBG: Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

Asep Suhendar • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 17:10 WIB
Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). (Instagram @badangizinasional.ri)
Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). (Instagram @badangizinasional.ri)

RADAR BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyampaikan kebijakan baru terkait ompreng atau wadah makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Agustus 2026 ini. 

Dalam hal ini BGN mewajibkan setiap ompreng dicantumkan batas waktu konsumsi guna memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG di sekolah. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono yang mengatakan, batas waktu komsumsi menjadi pertanda bagi siswa dan guru bahwa makanan yang akan dikonsumsi dalam keadaan aman.

Baca Juga: Pelajar SMAIT BBS Bogor Unjuk Aksi Peduli Lingkungan di Forum Internasional Bersama Siswa Jepang

"Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," kata Sudaryono, dikutip dari laman resmi BGN.

Pria yang akrab disapa Mas Dar itu juga meminta kepada guru dan siswa untuk tidak mengkonsumsi MBG apabila sudah melewati batas waktu yang tertera pada ompreng yang digunakan. 

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi," ucap Mas Dar. 

Baca Juga: Sepeda Ontel Lawas dan Kostum Pejuang Curi Perhatian di Kirab Merah Putih Bogor

"Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," sambungnya. 

Kepala BGN yang baru ini juga menjelaskan, sebaiknya MBG dikonsumsi setelah 4 jam makanan tersebut matang, sehingga dengan hadirnya batas waktu tersebut diharapkan bisa mengontrol kapan bagusnya makana tersebut dimakan.

"Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya," jelas Sudaryono.

Baca Juga: Kabar Gembira Pekan Ini, 80 Daerah Lebih Sudah Cairkan Bansos PKH BPNT Tahap 3

Proses memasak makanan juga menjadi pertimbangan dari BGN untuk dicantumkannya batas waktu konsumsi program makanan bergizi gratis tersebut.

"Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," imbuhnya.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : bgn.go.id
Ompreng SUDARYONO Mbg BGN