RADAR BOGOR – Gangguan sistem persinyalan terjadi di jalur kereta api petak Cikarang–Tambun, Kabupaten Bekasi, setelah kabel Track Circuit (TC) diduga sengaja dipotong Minggu 9 Agustus 2026 dini hari.
Terduga pelaku pemotongan kabel persinyalan kereta api tersebut telah diamankan.
Insiden itu terdeteksi sekitar pukul 01.55 WIB di Track Circuit 206, KM 40+200, yang berada di sekitar Perumahan Telaga Pesona, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan petugas langsung merespons setelah sistem menunjukkan adanya gangguan pada perangkat persinyalan.
Langkah pengamanan dilakukan dengan memeriksa kondisi lapangan serta melakukan koordinasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP), dan petugas Sinyal dan Telekomunikasi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan kabel Track Circuit atau Impedance Bond Track Circuit telah dalam kondisi terputus.
Baca Juga: Periode Salur Sudah Berubah, KPM Pemilik KKS Mandiri Mulai Cair Bertahap
Temuan tersebut diketahui sekitar pukul 02.38 WIB. Petugas kemudian segera mengganti kabel yang rusak dan melakukan pengecekan terhadap fungsi sistem persinyalan untuk memastikan perangkat kembali bekerja secara normal.
Setelah proses perbaikan dan pemeriksaan selesai, Track Circuit 206 kembali beroperasi pada pukul 03.02 WIB.
Artinya, sistem persinyalan tersebut dapat dipulihkan sekitar 67 menit sejak gangguan pertama terdeteksi.
Perjalanan Kereta Tetap Berjalan
KAI memastikan perjalanan kereta api tetap dilayani selama proses penanganan gangguan.
Petugas menerapkan prosedur keselamatan yang berlaku sehingga kejadian tersebut tidak menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta api.
Franoto menjelaskan respons cepat diperlukan karena kabel yang dirusak merupakan bagian dari perangkat persinyalan yang berhubungan langsung dengan sistem keselamatan perjalanan kereta api.
Menurutnya, kerusakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai gangguan biasa karena perangkat yang terdampak memiliki fungsi penting dalam mendukung pengoperasian perjalanan kereta.
Karena itu, begitu sistem mendeteksi gangguan, petugas langsung melakukan pengamanan perjalanan sekaligus mendatangi lokasi untuk memastikan penyebab gangguan dan melakukan perbaikan.
KAI Laporkan Kasus ke Polisi
Selain melakukan perbaikan, KAI juga mengambil langkah hukum atas dugaan perusakan fasilitas tersebut.
KAI memberikan pendampingan hukum dan melaporkan kejadian pemotongan kabel kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bedah Persoalan Kopi Khas Desa Sumberdem, IPB University Dorong Petani Naik Kelas
Laporan tersebut telah diterima kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/743/VIII/2026/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BKS/PMJ.
Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
Barang bukti tersebut antara lain kabel Track Circuit yang telah dipotong serta dokumentasi kondisi kerusakan yang ditemukan di lokasi kejadian.
KAI menegaskan fasilitas persinyalan merupakan bagian penting dalam menunjang keselamatan perjalanan kereta api sehingga setiap tindakan perusakan terhadap perangkat tersebut menjadi perhatian serius dan akan diproses melalui jalur hukum. (fat)
Editor : Yosep Awaludin