RADAR BOGOR - Sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, kembali mengungkap sejumlah fakta terkait transaksi pembelian tanah di Jombang.
Dalam persidangan pada Rabu (12/8), saksi Indah Utami mengungkap, adanya penggunaan dana PT JFC sebesar Rp83 miliar untuk pembelian tanah tersebut.
Namun, berdasarkan akta jual beli, nilai transaksi tanah disebut hanya mencapai Rp30,8 miliar.
Baca Juga: BPNT Rp600 Ribu dan PKH Tahap 3 Mulai Cair, Bantuan Beras 30 Kg Juga Disalurkan
Indah merupakan karyawan bagian keuangan PT Dharma Nyata Press (DNP).
Ia mengatakan, dirinya diperintahkan Nany Widjaja untuk membantu mengurus sejumlah urusan keuangan PT JFC.
Meski terlibat dalam pengelolaan keuangan perusahaan, Indah menegaskan dirinya bukan karyawan maupun direksi PT JFC.
Ia mengaku, hanya membantu berbagai pekerjaan di perusahaan tersebut atas perintah Nany.
Ada Dana Rp14 Miliar yang Mengalir ke PT DNP
Dalam kesaksiannya, Indah menyebut sebagian dana dari transaksi tersebut kemudian ditransfer ke rekening PT DNP.
Menurut dia, transfer tersebut dilakukan atas perintah Nany Widjaja yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama PT DNP.
Indah mengatakan, dana sekitar Rp14 miliar yang masuk ke PT DNP disebut sebagai penggantian biaya lobi pembelian tanah yang sebelumnya dikeluarkan Nany.
“Yang melakukan lobi-lobi Nany Widjaja lalu minta diganti Java Fortis. Keluar Rp14 miliar dari Java Fortis ke Dharma Nyata Press,” kata Indah dalam persidangan dikutip dari jawapos.com.
Ia juga mengungkapkan, nama perantara 1 dan perantara 2 yang tercantum dalam dokumen perusahaan tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Indah, pihak yang disebut sebagai perantara tersebut tidak pernah ada.
Nany Disebut Menandatangani Cek Transaksi
Indah turut menerangkan, cek untuk pembelian tanah selama periode 2014 hingga 2017 ditandatangani Nany Widjaja ketika masih menjabat sebagai direktur.
Dalam persidangan, Indah beberapa kali menyebut bahwa sejumlah tindakan yang dilakukannya di PT JFC merupakan perintah Lukman Hardi.
Baca Juga: BLT Dana Desa Cair Tapi Jadwal Beda? Kenali Penyebabnya
Namun, setelah ditanya kembali, Indah akhirnya mengakui bahwa Nany Widjaja yang memberikan instruksi kepadanya.
Keterangan tersebut, menjadi salah satu poin yang kemudian disoroti kuasa hukum PT JFC.
Kuasa Hukum Nany: Untuk Menghemat Biaya
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, memberikan penjelasan berbeda mengenai keberadaan sejumlah pos dalam transaksi tersebut.
Menurut Richard, langkah yang dilakukan Nany berkaitan dengan upaya menekan biaya pengadaan tanah.
“Kenataannya memang ada berbagai pos yang disebut perantara itu memang untuk mengecilkan biaya transaksi,” ujar Richard.
PT JFC Soroti Selisih Nilai Transaksi
Sementara itu, kuasa hukum PT JFC dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menilai kesaksian Indah justru memperkuat dalil gugatan yang diajukan kliennya.
Sajogo menekankan, Indah sebenarnya merupakan staf keuangan PT DNP, bukan bagian dari struktur PT JFC.
Namun, menurut dia, Indah mengetahui berbagai informasi mengenai PT JFC karena dilibatkan Nany dalam pengelolaan sejumlah urusan perusahaan.
“Bu Nany Widjaja itu sudah berhenti menjadi direktur sejak tahun 2020. Nah, sekarang di tahun 2026, dokumen-dokumen itu semuanya disimpan sama Bu Nany,” kata Sajogo.
Baca Juga: Cek Saldo PKH BPNT via Livin' by Mandiri 13 Agustus 2026: Kabupaten Ciamis Masih Nol
Menurut Sajogo, kondisi tersebut menjadi perhatian karena Nany sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur PT JFC, tetapi masih disebut memiliki akses terhadap dokumen-dokumen perusahaan.
Selisih Rp52,2 Miliar Jadi Sorotan
Sajogo juga menyoroti, laporan keuangan PT JFC periode 2017 hingga 2021 yang menurutnya tidak wajar.
Salah satu transaksi yang dipersoalkan, pembelian tanah dengan dana perusahaan sebesar Rp83 miliar.
Padahal, berdasarkan akta jual beli yang menjadi dasar transaksi, nilai tanah tersebut disebut hanya Rp30,8 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp52,2 miliar yang menjadi bagian penting dalam sengketa tersebut.
Menurut Sajogo, pihak Nany dalam persidangan mengakui adanya biaya lobi dalam transaksi tersebut.
“Sedangkan selisih Rp50 miliar itu semua diakui oleh pihak Bu Nany adalah uang lobi-lobi. Mana mungkin uang lobi-lobi Rp50 miliar, jauh lebih tinggi dari nilai akta transaksinya sebesar Rp30 miliar,” ujar Sajogo.
Ia menilai, keterangan tersebut berkaitan dengan dalil PT JFC mengenai dugaan adanya benturan kepentingan dalam sejumlah transaksi perusahaan.
Baca Juga: Bantuan Pangan Beras 30 Kg Cair di Garut, Daerah Lain Menyusul 17 Agustus
Perkara ini, masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam gugatan PT JFC terhadap Nany Widjaja. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim