RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Kendal resmi menyampaikan informasi terkait pemberkasan usulan perpanjangan kontrak kerja bagi para pegawai PPPK paruh waktu.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 800.1.13.2/692/BKPSDM yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2026.
Bagi Anda yang akan mengajukan perpanjangan kontrak, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dengan lengkap dan benar agar proses administrasi berjalan lancar.
Baca Juga: Wagub Jabar Erwan Setiawan Tekankan Integritas Penentu Masa Depan Pers di Era AI
Daftar Dokumen Persyaratan Wajib
Seluruh pegawai dan unit kerja pengusul wajib melengkapi kelengkapan berkas berikut:
- Surat pengantar dan nominatif usulan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Perangkat Daerah
- Asli petikan SK pengangkatan PPPK
- Asli SPK terakhir
- E-Kinerja (gabung dalam 1 file): Rekap nilai kinerja dari 2 tahun terakhir yang diisi secara berurutan, meliputi periode November s.d. Desember 2025, triwulan I tahun 2026, dan triwulan II Tahun 2026
- Rekapitulasi presensi fingerprint mulai November 2025 hingga Juli 2026 (gabung dalam 1 file)
- Surat Ppernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, menggunakan meterai 10.000 dan wajib diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah
- Surat pernyataan aktif bekerja
Baca Juga: Kukuhkan 51 Paskibraka Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Generasi Terpilih Penjaga Spirit Kebangsaan
Catatan Penting Pengunggahan Berkas
Pastikan berkas gabungan seperti E-Kinerja dan presensi fingerprint diunggah dalam format satu file PDF sesuai urutan periode yang ditentukan.
Cermati kembali penulisan data dan kelengkapan tanda tangan pejabat berwenang sebelum berkas diserahkan ke BKPSDM Kabupaten Kendal.***
Editor : Robecca SesariaSumber : Instagram @bkpsdm_kendal