RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi resmi mengenai data pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Semester I Tahun 2026.
Dikutip dari website resmi BKN, dari total 2.722 orang yang tercatat mengundurkan diri, mayoritas di antaranya bukan benar-benar keluar dari ASN, melainkan melakukan peralihan status kepegawaian dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menjelaskan bahwa sebanyak 1.147 orang dari total tersebut tetap berstatus sebagai ASN.
Baca Juga: Wagub Jabar Erwan Setiawan Tekankan Integritas Penentu Masa Depan Pers di Era AI
Mereka beralih status untuk bertugas di instansi yang baru.
"Secara ketentuan, 1.147 pegawai yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama sebelum bertugas di instansi baru. Namun, status kepegawaian mereka tetap sebagai ASN," tegas Prof. Zudan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Rincian Data Pengunduran Diri ASN Semester I 2026
Selain pengalihan status PPPK paruh waktu, BKN juga merincikan sisa data pengunduran diri ASN lainnya agar tidak memicu salah penafsiran di masyarakat:
Baca Juga: Kukuhkan 51 Paskibraka Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Generasi Terpilih Penjaga Spirit Kebangsaan
- Pensiun Dini (962 PNS): Merupakan proses administrasi penerbitan SK pensiun yang baru rampung pada Semester I 2026. Pengajuan ini tergolong wajar karena para pegawai telah memenuhi masa pengabdian dan berhak menerima jaminan pensiun.
- Keluar Murni Tanpa Hak Pensiun (384 orang/14%): Hanya 384 orang yang benar-benar berhenti penuh dari ASN tanpa menerima hak pensiun, terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS.
Prof. Zudan menambahkan, ragam alasan ASN yang memilih mundur tanpa hak pensiun tersebut umumnya dipengaruhi oleh faktor personal.
Baca Juga: MPKMB SV IPB Bogor, Dedi Mulyadi Buka Peluang Beasiswa dan Beri Modal Usaha Rp15 Juta
Di antaranya adalah urusan keluarga, keinginan untuk fokus ke bidang pekerjaan lain, lokasi kerja yang terlalu jauh, kondisi kesehatan (sakit), hingga rencana untuk mengembangkan usaha mandiri.***
Editor : Robecca SesariaSumber : bkn.go.id