RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat tambahan ruang fiskal, setelah menerima kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp48,3 miliar.
Sebagian besar dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Dari total dana yang diterima, lebih dari Rp39 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN.
Kondisi ini menjadi angin segar bagi Pemprov Sulsel di tengah tuntutan untuk tetap menjaga efisiensi anggaran daerah.
Baca Juga: Perkokoh Lini Belakang, Juventus Raih Kesepakatan Verbal dengan Bek Bologna Jhon Lucumi
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan pada Minggu, 16 Agustus 2026, bahwa dana Rp48,3 miliar tersebut bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut Reza, anggaran itu merupakan pembayaran atas kurang bayar DBH yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sulsel.
Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp39 miliar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PNS dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Belanja Pegawai Tetap Harus Dikendalikan
Meski mendapatkan dukungan fiskal dari pemerintah pusat, Pemprov Sulsel tetap harus berhati-hati dalam mengelola belanja pegawai.
Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta meningkatkan anggaran kepegawaian hanya karena memperoleh tambahan dana.
Kebijakan pengendalian belanja pegawai tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diarahkan menjaga porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Ketentuan itu mulai berlaku pada 2027.
Bagi daerah dengan jumlah pegawai yang besar, aturan tersebut menjadi tantangan tersendiri.
Baca Juga: Jangan Tunggu Bermasalah, Begini Cara Cek Minyak Rem Mobil dari Warna dan Levelnya
Pemprov Sulsel sendiri memiliki sekitar 20.634 PPPK, sehingga kebutuhan pembayaran gaji menjadi salah satu komponen penting dalam struktur belanja daerah.
Reza mengatakan, pemerintah pusat memang memberikan relaksasi terhadap penerapan ketentuan belanja pegawai tersebut.
Namun, relaksasi itu tidak berarti pemerintah daerah dapat mengabaikan prinsip efisiensi.
Pemprov Sulsel tetap diminta, mengendalikan belanja pegawai agar anggaran daerah dapat dibagi secara proporsional untuk kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.
Gubernur Sebut Tambahan Dana Bantu Fiskal Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyambut positif pencairan dana tersebut.
Menurut dia, tambahan anggaran itu dapat membantu memperkuat kondisi fiskal daerah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Andi Sudirman menyampaikan, dukungan anggaran tersebut cukup membantu Pemprov Sulsel.
Namun, pemerintah daerah tetap harus berupaya melakukan efisiensi agar target belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat dapat dipenuhi.
Dengan jumlah PPPK yang mencapai sekitar 20.634 orang, kebutuhan anggaran gaji menjadi perhatian penting bagi Pemprov Sulsel.
Karena itu, tambahan DBH tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara kewajiban membayar gaji pegawai dan kebutuhan pendanaan program pemerintah lainnya.
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp18,9 Triliun
Sebelumnya, pemerintah pusat mencairkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dengan total mencapai Rp18,9 triliun pada Agustus 2026.
Dana tersebut diberikan kepada 549 pemerintah daerah untuk membantu mengatasi kebutuhan fiskal, terutama terkait belanja pegawai.
Baca Juga: Bakso Dino Cinere Punya Bakso Urat Jumbo Penuh Grenjel, Kuahnya Gurih dan Harum
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp10,5 triliun merupakan kurang bayar DBH.
Kemudian, Rp8,86 triliun berupa Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tambahan anggaran pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan Dana Afirmasi sebesar Rp1,1 triliun yang ditujukan khusus bagi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Kucuran anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap dituntut menjaga disiplin fiskal agar tambahan dana tidak berujung pada pembengkakan belanja pegawai.
Bagi Pemprov Sulsel, dana kurang bayar DBH Rp48,3 miliar menjadi tambahan penting untuk menjaga kemampuan daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN, sembari tetap mempertahankan ruang anggaran untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti