Nasib Guru PPPK dan Paruh Waktu, Bakal Jadi ASN Pusat?

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:09 WIB
ILUSTRASI: Peluang guru PPPK dan PPPK paruh waktu jadi ASN pusat.
ILUSTRASI: Peluang guru PPPK dan PPPK paruh waktu jadi ASN pusat.

RADAR BOGOR - Pengelolaan guru aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kembali menjadi sorotan.

Pemerintah tengah membahas, kemungkinan perubahan skema pengelolaan guru ASN dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi empat kementerian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Baca Juga: BPNT Tahap 3 Rp600.000 Belum Merata, KPM Diminta Tunggu Pencairan KKS

Pertemuan itu dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Guru ASN Berpeluang Dikelola Pemerintah Pusat

Salah satu agenda yang dibahas adalah kemungkinan memindahkan kewenangan pengelolaan guru ASN dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Wacana tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi atau status kepegawaian.

Jika nantinya diterapkan, perubahan kewenangan ini juga dapat berdampak pada pola pembiayaan guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi bagian dari pengelolaan pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan, apabila guru ASN nantinya berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat, penempatannya tetap dapat dilakukan di daerah yang membutuhkan tambahan tenaga pendidik.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap distribusi guru ASN dapat dilakukan secara lebih merata.

Di saat yang sama, beban pembiayaan yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah berpotensi berkurang.

Pemkab Bulungan Menyambut Positif Rencana Ini

Wacana tersebut mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat.

Meski demikian, ia berharap rencana pengelolaan guru ASN oleh pemerintah pusat dapat benar-benar direalisasikan.

Baca Juga: Kenapa 1,4 Juta KPM Tidak Bisa Menerima PKH BPNT Tahap 3 dan Bagaimana Cara Sanggahnya?

Bagi Pemkab Bulungan, persoalan PPPK bukan hanya menyangkut kebutuhan tenaga kerja pemerintahan.

Jumlah PPPK yang terus bertambah, juga berpengaruh langsung terhadap kemampuan daerah dalam mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Semakin besar jumlah PPPK, semakin besar pula kebutuhan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai dan kewajiban kepegawaian lainnya.

Jumlah PPPK Membuat Belanja Pegawai Jadi Perhatian

Persoalan tersebut menjadi semakin penting di tengah adanya penyesuaian transfer ke daerah.

Pemerintah daerah harus memastikan, belanja pegawai tetap terkendali tanpa mengurangi kemampuan membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Ketentuan mengenai belanja pegawai juga menjadi perhatian.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur batas belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari APBD secara bertahap.

Artinya, pemerintah daerah perlu semakin hati-hati dalam mengatur komposisi anggaran, terutama ketika jumlah ASN terus mengalami perubahan.

Bulungan menjadi salah satu daerah yang menghadapi kondisi tersebut. Pada 2025, sebanyak 1.485 tenaga PPPK dilantik di wilayah tersebut.

Jumlah itu terdiri dari 783 tenaga teknis, 408 guru, dan 293 tenaga kesehatan.

Baca Juga: Dua Berkah Bansos di Bulan Agustus 2026, Ada Pencairan PKH BPNT Tahap 3 dan Beras 30 Kg

Tidak berhenti di sana, Bulungan juga memiliki 264 PPPK Paruh Waktu. Mereka terdiri atas 16 guru, 41 tenaga kesehatan, dan 207 tenaga teknis.

Dengan jumlah keseluruhan ASN yang mencakup PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar 6.000 orang, belanja pegawai menjadi salah satu komponen yang perlu mendapat perhatian serius.

Pemindahan Guru Bisa Membuka Ruang Fiskal Daerah

Menurut Bupati Bulungan Syarwani, realisasi belanja pegawai di daerah tersebut sebelumnya berada di kisaran 26 hingga 28 persen.

Namun, perubahan transfer ke daerah yang disertai bertambahnya jumlah PPPK dapat memberikan tekanan baru terhadap komposisi belanja APBD.

Jika tidak dikelola dengan baik, porsi belanja pegawai berpotensi kembali meningkat.

Dalam kondisi seperti itu, pemindahan pengelolaan guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu ke pemerintah pusat dinilai dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi pemerintah daerah.

Dana yang sebelumnya digunakan untuk membiayai belanja pegawai berpeluang dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti pembangunan daerah, belanja modal, serta peningkatan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.

Status PPPK Masih Menunggu Keputusan Pemerintah

Meski wacana tersebut mulai mendapat perhatian, belum ada keputusan final yang menetapkan seluruh guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu akan beralih menjadi ASN yang dikelola pemerintah pusat.

Karena itu, informasi mengenai perubahan pengelolaan guru ASN saat ini masih harus dipahami sebagai bagian dari pembahasan kebijakan pemerintah.

Bagi guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu, perkembangan selanjutnya menjadi penting karena perubahan tersebut dapat menyangkut sejumlah hal, mulai dari pola pengelolaan kepegawaian, sumber pembiayaan, hingga mekanisme penempatan guru di berbagai daerah.

Baca Juga: Latihan Hitungan Hari, Pramuka SDN Sukadamai 3 Bogor Sukses Bikin Pertunjukan Kolosal Kemerdekaan

Apabila rencana tersebut akhirnya diwujudkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan itu juga berpotensi menjadi bagian dari penataan ulang hubungan pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, arah kebijakan pemerintah dalam beberapa tahap pembahasan berikutnya akan menjadi penentu apakah wacana pengelolaan guru ASN oleh pemerintah pusat benar-benar akan diterapkan atau masih memerlukan skema lain. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
asn pppk pns