RADAR BOGOR - Memiliki ijazah S1 sebelum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ternyata tidak serta-merta membuat seorang PNS langsung berada di golongan III.
Ada mekanisme yang perlu ditempuh, termasuk melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UPKP).
Hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang banyak muncul di kalangan ASN, terutama bagi PNS yang saat diangkat masih menggunakan kualifikasi pendidikan D3, tetapi sebenarnya telah memiliki ijazah S1.
Salah satu pertanyaan tersebut disampaikan dalam sesi QnA #68 di kanal YouTube ASN Pelayan Publik.
Baca Juga: Fenomena Double Bansos PKH BPNT di 4 Bank Penyalur 18 Agustus 2026
Seorang PNS dengan formasi Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil menanyakan nasib masa kerja golongannya apabila mengajukan penyesuaian ijazah ke jenjang S1 dan naik ke golongan III/a.
PNS tersebut diketahui memiliki TMT sebagai CPNS pada 1 Mei 2025 dan menjadi PNS pada 1 Mei 2026.
Sebelum pengangkatan, ia telah memiliki ijazah S1.
Saat masih CPNS, masa kerja golongannya tercatat tiga tahun sehingga pada saat ini mencapai empat tahun satu bulan.
Pertanyaannya, apakah masa kerja tersebut tetap diperhitungkan setelah penyesuaian ijazah atau justru kembali menjadi nol tahun?
Masa Kerja Tidak Serta-merta Kembali ke Nol
Menjawab pertanyaan tersebut, Bayu yang bertugas sebagai host QnA #68 di kanal YouTube ASN Pelayan Publik menjelaskan, proses penyesuaian ijazah bagi PNS yang sudah memiliki ijazah S1 sebelum pengangkatan tetap memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.
Menurut Bayu, PNS dapat menempuh Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UPKP) setelah memenuhi persyaratan masa sebagai PNS.
“Untuk ijazah S1 yang sudah diperoleh sebelum diangkat sebagai CPNS, penyesuaian dapat ditempuh melalui UPKP setelah yang bersangkutan berstatus PNS selama satu tahun,” jelas Bayu.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
Baca Juga: Ternyata Bansos BPNT Rp600 Ribu Belum Cair Massal, Tapi Bantuan Beras Mulai Dijadwalkan
Dengan demikian, kepemilikan ijazah S1 sebelum menjadi CPNS bukan berarti golongan langsung berubah menjadi III/a.
PNS tetap harus mengikuti mekanisme penyesuaian ijazah sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa Kerja Golongan Ikuti Ketentuan Penyesuaian
Bagian lain yang tidak kalah penting, perhitungan masa kerja golongan atau MKG setelah PNS memperoleh kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah.
Bayu menjelaskan, perhitungan tersebut mengacu pada tabel gaji yang berlaku.
Dalam kasus penyesuaian dari golongan II ke golongan III, terdapat pengurangan masa kerja golongan selama lima tahun.
“Kalau melalui UPKP dari golongan II ke golongan III, masa kerja golongannya mengikuti ketentuan pada tabel gaji, yaitu dikurangi lima tahun,” terang Bayu.
Artinya, masa kerja golongan tidak sekadar dihapus dan dimulai kembali dari nol.
Perhitungannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang melekat pada kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah.
Hal ini penting diperhatikan oleh PNS yang hendak mengajukan penyesuaian ijazah, karena perubahan golongan juga berkaitan dengan penetapan gaji pokok berdasarkan masa kerja golongan.
Setelah naik III/a, PNS bisa mengajukan UKOM
Selain persoalan gaji dan masa kerja, pertanyaan berikutnya berkaitan dengan peluang berpindah ke jabatan fungsional (JF) keahlian yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan S1.
Menurut Bayu, kesempatan tersebut dapat ditempuh setelah proses penyesuaian ijazah selesai.
PNS dapat mengajukan uji kompetensi (UKOM) untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional setelah penetapan golongan III/a selesai dilakukan.
“Setelah proses UPKP selesai dan golongan III/a sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat mengusulkan UKOM untuk jenjang berikutnya,” kata Bayu.
Ketentuan mengenai kenaikan jenjang jabatan fungsional tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Baca Juga: Semarak HUT ke-81 RI, Pemuda Waringin Jaya Bogor Gelar Lomba dan Pentas Seni Drama
Namun, kenaikan jenjang JF tidak hanya bergantung pada kepemilikan ijazah atau kelulusan UKOM.
Ada faktor lain yang perlu diperhatikan, yaitu ketersediaan kebutuhan pada jenjang jabatan yang dituju.
Kebutuhan Formasi Tetap Jadi Pertimbangan
Bayu menambahkan, PNS yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti UKOM tetap perlu melihat kebutuhan jabatan di instansinya.
Dengan kata lain, keberhasilan dalam proses penyesuaian ijazah maupun UKOM tidak otomatis berarti PNS dapat langsung menduduki jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.
“Kenaikan jenjang jabatan fungsional juga harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan atau formasi pada jenjang yang dituju,” ujar Bayu.
Baca Juga: Villa Saung Kuta Puncak Bogor, Villa Rombongan dengan Private Pool dan View Perbukitan Hijau
Karena itu, PNS yang berencana melakukan penyesuaian ijazah ke S1 sekaligus beralih atau naik jenjang ke jabatan fungsional keahlian sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian di instansinya.
Dengan memahami urutan proses tersebut, PNS dapat mengetahui bahwa penyesuaian ijazah, penetapan golongan, perhitungan masa kerja, hingga UKOM jabatan fungsional merupakan tahapan yang saling berkaitan, tetapi masing-masing memiliki persyaratan tersendiri. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti