Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS, Anggaran Tetap Aman

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

RADAR BOGOR - Kabar mengenai masa depan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali mendapat titik terang. 

Pemerintah bersama DPR menyepakati penataan status kepegawaian guru PPPK, termasuk peluang bagi mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, perubahan status tersebut tidak akan mengganggu kondisi fiskal negara. 

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 Pecah Telur! Rp600 Ribu Mulai Masuk KKS Bank Ini

Pemerintah, menurut dia, telah melakukan perhitungan dan simulasi anggaran untuk memastikan kebijakan tersebut tetap berada dalam batas kemampuan keuangan negara.

Purbaya menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, hasil perhitungan pemerintah menunjukkan kebijakan terkait guru PPPK dapat dijalankan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal.

Pemerintah juga menargetkan, defisit anggaran pada 2027 tetap berada di kisaran 2,4 persen, meskipun terdapat perubahan status kepegawaian guru PPPK.

Ratusan Ribu Guru PPPK Masuk Penataan

Data yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menunjukkan terdapat sekitar 955.245 guru PPPK secara keseluruhan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.

Kelompok inilah yang menjadi bagian dari penataan status kepegawaian yang telah disepakati pemerintah.

Selain menyelesaikan persoalan status PPPK, pemerintah juga harus menghitung kebutuhan tenaga pendidik secara nasional agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan sekolah dan program pendidikan.

Pemerintah Siapkan 526.689 Formasi Guru

Dalam perencanaan kebutuhan guru nasional, pemerintah memperkirakan terdapat 526.689 formasi yang diperlukan.

Kebutuhan tersebut tersebar di sejumlah lingkungan pendidikan, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

Rini Widyantini menjelaskan, proyeksi kebutuhan guru tersebut akan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyiapkan formasi.

Baca Juga: Gunung Sagara Garut Bukan Sekadar View Cantik, Jalurnya Bikin Pendaki Harus Siap Fisik

Perhitungan juga akan mempertimbangkan kebutuhan pendidikan yang berkembang pada 2026.

Artinya, penataan guru PPPK tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga diarahkan untuk memastikan ketersediaan guru sesuai kebutuhan nasional.

Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027

Selain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga memberikan peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS.

Rini Widyantini menyampaikan, proses pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Guru PPPK yang memenuhi persyaratan nantinya dapat mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Rencana ini, menjadi salah satu bagian penting dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan persoalan kepegawaian guru PPPK.

Pemerintah Finalisasi Status Guru PPPK

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, pembahasan mengenai status guru PPPK telah dilakukan melalui serangkaian rapat koordinasi dan sinkronisasi data.

Menurut Prasetyo, proses tersebut membutuhkan perhitungan dari berbagai pihak, mulai dari kebutuhan jumlah guru hingga mata pelajaran yang diperlukan.

Kementerian terkait juga harus memastikan data kebutuhan tenaga pendidik dapat dihitung secara rinci.

Baca Juga: Masih Bertahap, BPNT Tahap 3 Rp600.000 Cair 19 Agustus 2026, KKS Bank Mandiri Jadi yang Awal

Setelah melalui rangkaian pembahasan tersebut, pemerintah akhirnya melakukan finalisasi mengenai status guru PPPK pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Prasetyo menilai, penyelesaian persoalan guru PPPK membutuhkan kerja bersama karena menyangkut kebutuhan tenaga pendidik, anggaran, serta pengelolaan kepegawaian secara keseluruhan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah kini memiliki arah yang lebih jelas dalam menata status guru PPPK.

Di sisi lain, peluang mengikuti seleksi PNS pada awal 2027 memberikan kesempatan baru bagi guru PPPK yang ingin beralih menjadi PNS melalui jalur seleksi. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
guru pppk Purbaya Yudhi Sadewa pns pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja