Nasib Guru PPPK Berubah, Ada Jalan Menuju Status PNS

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:34 WIB
Mensesneg, Prasetyo Hadi
Mensesneg, Prasetyo Hadi

RADAR BOGOR - Nasib para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai menemukan titik terang. 

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati, penataan status kepegawaian guru, termasuk membuka jalan bagi PPPK penuh waktu untuk memperoleh kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kesepakatan tersebut, disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat bersama sejumlah menteri dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 3 Cair, Ini Kabar KKS Mandiri dan Bantuan Beras 30 Kg

Dalam kesepakatan itu, guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.

Setelah berstatus penuh waktu, mereka kemudian dapat memasuki proses untuk mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi atau mekanisme yang ditetapkan pemerintah menuju status PNS.

PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Menjadi Penuh Waktu

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan salah satu poin yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.

Dengan perubahan tersebut, guru PPPK paruh waktu nantinya tidak lagi berada dalam skema kerja paruh waktu.

Mereka akan berstatus sebagai PPPK penuh waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Langkah ini, menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik yang dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian lebih jelas terhadap status kepegawaian guru.

Guru PPPK Penuh Waktu Berpeluang Menjadi PNS

Tidak berhenti pada perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga memberikan peluang lebih lanjut bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu.

Prasetyo mengatakan, guru PPPK penuh waktu akan mulai diproses agar mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

Namun, proses tersebut tetap akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi guru PPPK yang selama ini menantikan kepastian mengenai jenjang karier dan status kepegawaian mereka di pemerintahan.

Status Kepegawaian Guru Akan Beralih ke Pemerintah Pusat

Selain membahas perubahan status PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan pengelolaan kepegawaian guru.

Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa status kepegawaian guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 Pecah Telur! Rp600 Ribu Mulai Masuk KKS Bank Ini

Dengan demikian, pengelolaan guru yang masuk dalam kebijakan tersebut nantinya berada dalam lingkup pemerintah pusat.

Perubahan ini diharapkan, dapat membuat penataan tenaga pendidik menjadi lebih terkoordinasi, terutama dalam hal kebutuhan guru, status kepegawaian, hingga penganggaran.

Pemerintah Hitung Dampak Anggaran Secara Detail

Di balik keputusan tersebut, pemerintah memastikan aspek fiskal telah menjadi bagian penting dalam pembahasan bersama DPR RI.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah melakukan penghitungan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Perhitungan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk kemampuan anggaran negara dan dampak terhadap anggaran pendidikan.

Menurutnya, setiap perubahan status kepegawaian guru harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.

Karena itu, kebutuhan anggaran untuk kebijakan tersebut telah dibahas secara rinci agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kapasitas keuangan negara.

Baca Juga: Masih Bertahap, BPNT Tahap 3 Rp600.000 Cair 19 Agustus 2026, KKS Bank Mandiri Jadi yang Awal

Dengan kesepakatan ini, pemerintah kini mulai menata kembali status guru PPPK, dari skema paruh waktu menuju penuh waktu, sekaligus membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
guru pppk pns