Guru PPPK Daerah Bakal Beralih Jadi Pegawai Pusat, Wamendagri Bima Arya Bilang Begini

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:46 WIB
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto

RADAR BOGOR - Status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mengalami perubahan arah. 

Pemerintah menyepakati, agar guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah nantinya dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut, disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Prediksi Kairat vs Anderlecht di Playoff Liga Europa, Cvetkovic Ancaman Lawan

Menurut Prasetyo, pengalihan status tersebut menjadi salah satu bagian dari kesepakatan pemerintah dalam menata kembali pengelolaan guru PPPK. 

Dengan kebijakan ini, status kepegawaian guru tidak lagi berada dalam pengelolaan pemerintah daerah seperti sebelumnya.

2 Harapan Kepala Daerah Mulai Mendapat Jawaban

Pada rapat yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, adanya dua persoalan utama yang selama ini menjadi perhatian kepala daerah terkait pengelolaan guru PPPK.

Pertama, pemerintah daerah membutuhkan dukungan kapasitas fiskal dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pegawai. 

Kondisi keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Kedua, kepala daerah mengharapkan adanya kejelasan mengenai status guru PPPK. 

Harapan tersebut mencakup perubahan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Bima mengatakan hasil rapat pemerintah bersama DPR pada Selasa tersebut telah memberikan arah yang lebih jelas terhadap dua persoalan tersebut.

Kemendagri Akan Kawal Pelaksanaan di Daerah

Setelah kesepakatan dibuat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil peran dalam mengawal pelaksanaannya di daerah.

Bima Arya menjelaskan, Kemendagri akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah agar seluruh kepala daerah memahami tahapan dan ketentuan yang telah disepakati.

Baca Juga: Jelang Hari Kemanusiaan Sedunia, WHO Catat 914 Masalah ke Layanan Kesehatan Sepanjang 2026

Pengawalan tersebut diperlukan agar perubahan kebijakan tidak berjalan berbeda-beda di setiap daerah.

Pemerintah pusat ingin memastikan proses penataan guru PPPK dilakukan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Kepala Daerah Diminta Tak Rekrut Staf Baru

Selain melakukan sosialisasi, Kemendagri juga akan memastikan pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan kepegawaiannya dengan hasil kesepakatan terbaru.

Bima menegaskan, kepala daerah tidak diarahkan untuk kembali melakukan perekrutan staf baru. Kebutuhan pegawai selanjutnya harus mengikuti tahapan penataan yang telah disepakati pemerintah.

Kebijakan tersebut, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan pengelolaan aparatur sekaligus memberikan kepastian mengenai posisi guru PPPK.

Dengan adanya pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, pemerintah berharap persoalan pengelolaan tenaga pendidik di daerah dapat ditangani secara lebih terarah, termasuk dari sisi pembiayaan dan kebutuhan kepegawaian. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
guru pppk pns