RADAR BOGOR - Pemerintah bersama DPR menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dikelola pemerintah daerah.
Ke depan, status guru PPPK tersebut akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan itu, menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dalam mencari solusi atas persoalan pengelolaan guru PPPK di daerah, termasuk terkait pembiayaan dan status kepegawaian.
Baca Juga: BPNT Tahap 3 Rp600.000 Cair 19 Agustus 2026, KKS Bank Mandiri Mulai Masuk di Banyak Daerah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan tersebut setelah mengikuti rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Prasetyo, dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR telah menyepakati pemindahan status kepegawaian guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pemindahan Status Guru PPPK Dilakukan Bertahap
Perubahan status tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan guru PPPK, terutama bagi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi persoalan pembiayaan pegawai.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menjelaskan, terdapat dua harapan utama dari para kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Pertama, daerah membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk memperkuat kapasitas fiskal dalam membiayai pegawai.
Kedua, pemerintah daerah menginginkan adanya kepastian mengenai status guru PPPK, termasuk penyelesaian bagi guru PPPK paruh waktu agar dapat menjadi penuh waktu serta kejelasan status guru PPPK penuh waktu sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Bima mengatakan, hasil rapat pemerintah dan DPR telah memberikan jawaban atas dua persoalan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selanjutnya, akan melakukan sosialisasi sekaligus mengawal pelaksanaan kebijakan di daerah secara bertahap.
Kepala Daerah Diminta Sesuaikan Kebijakan Kepegawaian
Sejalan dengan kesepakatan tersebut, pemerintah juga meminta kepala daerah menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Bima menegaskan, kepala daerah tidak lagi diperbolehkan melakukan perekrutan staf baru secara sembarangan.
Pengadaan atau perekrutan pegawai harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang telah disepakati pemerintah.
Kemendagri akan berperan, dalam mengawal penerapan kebijakan tersebut agar pelaksanaannya di daerah berjalan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
Baca Juga: Sejak Dini Hari Tadi Saldo KKS Bertambah Rp600 Ribu! Bansos BPNT Tahap 3 Akhirnya Bergerak
Dengan perubahan pengelolaan ini, pemerintah berharap persoalan guru PPPK dapat ditangani secara lebih terkoordinasi.
Aspek pembiayaan, status kepegawaian, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Berapa Gaji PPPK Pemerintah Pusat 2026?
Di tengah kabar perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, besaran gaji PPPK 2026 juga menjadi perhatian.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk PPPK golongan I dengan masa kerja nol tahun, gaji ditetapkan sebesar Rp1.938.500 per bulan.
Pada golongan II dengan masa kerja tiga tahun, besarannya Rp2.116.900.
Sementara itu, PPPK golongan III dengan masa kerja tiga tahun menerima gaji Rp2.206.500.
Selanjutnya, gaji golongan IV dengan masa kerja tiga tahun mencapai Rp2.299.800.
Untuk golongan V dengan masa kerja nol tahun, besarannya Rp2.511.500.
Baca Juga: Prediksi Kairat vs Anderlecht di Playoff Liga Europa, Cvetkovic Ancaman Lawan
Sedangkan, golongan VI dengan masa kerja tiga tahun memperoleh Rp2.742.800.
Pada golongan VII, gaji PPPK dengan masa kerja tiga tahun sebesar Rp2.858.800.
Golongan VIII dengan masa kerja tiga tahun mendapatkan Rp2.979.700.
Memasuki golongan IX, gaji PPPK dengan masa kerja nol tahun mencapai Rp3.203.600.
Golongan X memperoleh Rp3.339.100, sedangkan golongan XI sebesar Rp3.480.300.
Untuk golongan XII, gaji PPPK ditetapkan Rp3.627.500.
Kemudian golongan XIII sebesar Rp3.781.000, golongan XIV Rp3.940.900, dan golongan XV Rp4.107.600.
Adapun PPPK golongan XVI dengan masa kerja nol tahun menerima gaji Rp4.281.400.
Sementara, gaji tertinggi dalam daftar tersebut berada pada golongan XVII, yakni Rp4.462.500 per bulan untuk masa kerja nol tahun.
Dengan demikian, berdasarkan daftar tersebut, gaji pokok PPPK pemerintah pusat berada pada rentang Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
PPPK Juga Mendapatkan Tunjangan
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak memperoleh sejumlah tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.
Baca Juga: Jelang Hari Kemanusiaan Sedunia, WHO Catat 914 Masalah ke Layanan Kesehatan Sepanjang 2026
Besaran penghasilan yang diterima setiap PPPK, karena itu tidak hanya ditentukan oleh gaji pokok. Komponen tunjangan yang melekat pada jabatan dan ketentuan masing-masing pegawai juga dapat memengaruhi total penghasilan.
Perubahan Status Bukan Berarti Otomatis Menjadi PNS
Meski pemerintah menyepakati pemindahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, masyarakat perlu memahami, istilah pegawai pemerintah pusat, PPPK penuh waktu, dan PNS merupakan hal yang berbeda.
Perubahan status tersebut tidak secara otomatis membuat seluruh guru PPPK berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setiap perubahan status tetap harus mengikuti mekanisme, persyaratan, dan tahapan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, guru PPPK perlu mencermati kebijakan lanjutan yang akan diterbitkan pemerintah.
Sosialisasi dan pelaksanaan secara bertahap di daerah akan menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan status tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, kebijakan pemindahan pengelolaan guru PPPK ke pemerintah pusat tidak hanya menyangkut perubahan administrasi kepegawaian.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan pembiayaan pegawai, kepastian status, serta upaya pemerintah membangun sistem pengelolaan tenaga pendidik yang lebih terkoordinasi. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti