Kabar Lega Bagi PPPK: Kemendagri Siap Kawal Alih Status Pegawai dan Larang Rekrut Staf Baru

Robecca Sesaria • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:29 WIB
Ilustrasi penandatanganan kontrak PPPK (Instagram @disdikjabar/Diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi penandatanganan kontrak PPPK (Instagram @disdikjabar/Diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan kejelasan terkait penataan Tenaga Non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keterangan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Bima Arya, terdapat dua aspirasi utama dari para kepala daerah yang kini telah mendapatkan respons dan solusi konkret dari pemerintah pusat:

Baca Juga: Bek MU Ingin Rafael Leao Tidak Tinggalkan AC Milan 

  1. Bantuan Kapasitas Fiskal: Dukungan anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah untuk membantu pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
  2. Kejelasan Alih Status Kepegawaian: Kepastian jalur alih status bagi pegawai, mulai dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, hingga peluang PPPK penuh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah yang disampaikan pada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu ke penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," ucap Bima Arya.

Baca Juga: DPRD Desak Pelunasan TPG Rp274,57 Miliar

Langkah Kemendagri dalam Pengawasan Daerah

Sebagai tindak lanjut atas hasil kesepakatan rapat bersama pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap turun langsung ke lapangan untuk mengawal dan mensosialisasikan kebijakan.

Selain itu, Bima Arya juga menginstruksikan kepada para kepala daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer atau staf baru di luar mekanisme resmi.

Baca Juga: Usai Vlahovic, Besiktas Tertarik Datangkan Nico Gonzales dari Juventus

"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap 2 hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal melakukan sosialisasi dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru," lanjutnya.

Dengan terbitnya kebijakan ini, diharapkan seluruh penataan tenaga PPPK dapat berjalan secara terstruktur dan memberikan kepastian kesejahteraan serta status kepegawaian bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah.***

Editor : Robecca Sesaria
asn bima arya pppk PPPK Paruh Waktu