RADAR BOGOR - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto memberikan respon terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ia mengatakan, rapat pemerintah dan pimpiman DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026 memberikan jawaban terhadap dua harapan pemerintah daerah.
"Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai," ungkapnya.
Harapan yang kedua, Bima Arya melanjutkan, alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bima Arya menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun untuk mengawal melakukan sosialisasi.
"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," pungkasnya.
Baca Juga: Daftar Wilayah Cair BPNT Rp600 Ribu Masuk KKS Terbitan 2017, 2020, 2021, 2022 dan 2025
Kesepakatan Perubahan Status PPPK Paruh Waktu dan Guru
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengapresiasi Pimpinan DPR yang mengadakan rapat koordinasi sinkronisasi data yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
"Dihadiri Menteri Keuangan, kemudian Pak Wamendagri mewakili Pak Mendagri, Menteri Agama, kemudian Wamen Dikdasmen mewakili Menteri Dikdasmen dan Ibu MenPAN RB," sebutnya.
Prasetyo Hadi mengungkapkan, telah memfinalkan dan mengambil beberapa keputusan terkait status PPPK paruh waktu dan tahapannya.
Dalam rapat tersebut, ia menerangkan, Pimpinan DPR dan pemerintah sepakat PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," tambahnya.
Terkait status, Prasetyo Hadi melanjutkan, pemerintah menyepakati bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.
Menurut Menteri Sekretaris Negara, permasalahan guru banyak masuk ke DPR, Kementerian PAN RB dan Kemensesnek.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari ee jalan keluar secepat-cepatnya," pungkasnya.
Editor : Siti Dewi YantiSumber : TVR Parlemen