RADAR BOGOR - Pemerintah telah menyepakati langkah besar terkait kejelasan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika sebelumnya guru PPPK berada di bawah naungan pemerintah daerah, ke depannya status mereka akan resmi dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan penting ini diambil dalam rapat bersama jajaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Flyer Pencarian Bayu Zulkarnaen Beredar, Hilangnya ASN Bogor di Sungai Cisadane Masih Misteri
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perubahan status ini telah disetujui bersama oleh pihak pemerintah dan legislatif.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo seusai rapat.
Lalu, bagaimana dengan kesiapan anggaran dan besaran gaji guru PPPK setelah resmi berstatus sebagai pegawai pusat?
Baca Juga: Berawal dari Indonesia, Epson Cetak Sejarah: Penjualan EcoTank Tembus 100 Juta Unit di Dunia
Menjawab hal tersebut, Kementerian Keuangan telah menghitung kebutuhan anggaran terkait wacana pengalihan status ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pengalihan status kepegawaian tersebut tidak akan mengganggu stabilitas dan keberlanjutan keuangan negara.
Pihaknya memastikan telah menyiapkan alokasi dana dan melakukan simulasi anggaran untuk mendukung kebijakan ini.
Baca Juga: 6 Alur SIKS-NG Sebelum Dana Bansos Masuk KKS, KPM Wajib Pahami agar Tidak Kecewa
"Jadi, kita (Kemenkeu) sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Purbaya menjamin, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 bakal tetap terjaga aman di angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan Rp671,2 triliun.
Baca Juga: Bocoran Bansos 19 Agustus 2026: Bogor Wilayah yang Dikebut Pencairan PKH BPNT Tahap 3
Melalui kepastian perhitungan anggaran dari Kemenkeu dan kesepakatan politik bersama DPR, rencana pengalihan status kepegawaian guru PPPK ke pusat diharapkan dapat terwujud secara mulus tanpa mengorbankan kesehatan APBN.***
Editor : Robecca SesariaSumber : YouTube TVR PARLEMEN