RADAR BOGOR - Pemerintah bersama DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai langkah penataan status tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengalihan status guru PPPK paruh waktu, tetapi juga memberikan jalur bagi guru PPPK penuh waktu untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kendati demikian, pengangkatan dari guru PPPK menjadi PNS pada tahun 2027 tidak dilakukan secara otomatis ataupun tanpa tes.
Baca Juga: Cuaca Jawa Barat Pekan Ini: Hujan Menurun, Warga Diminta Waspada
MenPAN RB, Rini Widyantini menegaskan bahwa para guru berstatus PPPK penuh waktu tetap wajib melalui tahapan seleksi yang diselenggarakan secara resmi.
"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan pendaftaran di awal tahun 2027," ucap Rini Widyantini.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, saat ini terdapat 995.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Bansos PKH Lansia dan BPNT Cair Bareng, KPM Ini Terima Rp1,8 Juta Sekaligus
Sebelum mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS di awal tahun 2027, para guru PPPK paruh waktu akan dialihkan statusnya terlebih dahulu menjadi PPPK penuh waktu.
Langkah ini diambil untuk memenuhi proyeksi kebutuhan nasional yang mencapai 526.689 formasi guru.
Kebutuhan tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah umum di bawah Kemendikdasmen, madrasah negeri, guru Taman Kanak-Kanak (TK), hingga Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Baca Juga: Indomaret Cabang Bogor 2 Gelar Donor Darah sebagai Wujud Peduli Sesama
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil finalisasi rapat bersama pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi para guru PPPK yang berharap bisa diangkat menjadi PNS melalui jalur seleksi yang adil dan terstruktur.***
Editor : Robecca SesariaSumber : YouTube TVR PARLEMEN