Jangan Panik, Ini Penyebab SKTP Juli Info GTK Abu-Abu dan Syarat TPG Tetap Cair

Robecca Sesaria • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:44 WIB
Tampilan SKTP Juli di Info GTK berwarna abu-abu (info.gtk.kemendikdasmen.go.id)
Tampilan SKTP Juli di Info GTK berwarna abu-abu (info.gtk.kemendikdasmen.go.id)

RADAR BOGOR - Para guru baru-baru ini dibuat khawatir dengan munculnya status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) alokasi Juli 2026 berwarna abu-abu pada laman Info GTK. 

Munculnya tanda tersebut mengindikasikan bahwa status pencairan tunjangan guru masih tertahan atau belum terbit di sistem.

Namun, para tenaga pendidik diimbau untuk tetap tenang karena kondisi ini sebagian besar dipicu oleh alur sinkronisasi Dapodik dan keterlambatan pembaruan data pusat.

Baca Juga: Belanja Murah Sambil Belajar, GPM Istimewa Kabupaten Bogor Hadirkan Edukasi Pangan

Penyebab Status Info GTK Abu-Abu

  1. Penarikan Data Terlewat
    • Status abu-abu muncul karena proses penarikan data sistem telah melewati bulan berjalan.
  2. Kepadatan Server Dapodik
    • Rilis pembaruan aplikasi Dapodik yang berdekatan dengan jadwal penarikan data memicu lonjakan trafik. Kendala seperti kesulitan registrasi, input data siswa, hingga sinkronisasi merupakan dampak dari pembebanan server pusat, bukan kesalahan teknis operator sekolah.

Baca Juga: Tembok Rumah Tiba-Tiba Ambruk, Warga di Gunungsindur Bogor Meninggal

Potensi Pencairan Tunjangan

Status abu-abu di Info GTK tidak serta-merta menggagalkan pencairan tunjangan.

Kategori Bisa Cair:

Diperuntukkan bagi guru yang data Dapodiknya sudah valid (seperti NIK, tanggal lahir, dan nomor rekening) serta tidak menerapkan sistem "arisan jam".

Dalam beberapa kasus, dana tunjangan tetap berhasil disalurkan ke rekening meskipun status di Info GTK masih berwarna abu-abu atau biru.

Baca Juga: Malam Ini Coba Cek KKS! Bansos Rp600 Ribu Mulai Muncul di Sejumlah Rekening KPM

Kategori Tidak Cair:

Terjadi apabila data Dapodik tidak valid, belum lengkap, atau sistem mendeteksi adanya praktik "arisan jam".

Dampak Praktik "Arisan Jam"

"Arisan jam" merupakan tindakan membagi atau memutar jam mengajar dan tugas tambahan antar-guru secara bergantian di Dapodik setiap bulannya.

Praktik ini sangat tidak disarankan karena algoritma validasi pusat dapat mendeteksi adanya kelebihan guru atau ketidaksesuaian jam mengajar.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 2026 Cair di Puluhan Wilayah, Cek Daerah Anda Sudah Termasuk?

Hal tersebut berisiko membuat SKTP gugur dan tunjangan tidak dapat dicairkan.

Para guru yang telah memastikan seluruh data Dapodiknya valid dan bebas dari rekayasa jam mengajar diimbau untuk tetap tenang, karena proses penerbitan SKTP dan penyaluran tunjangan akan diselesaikan secara bertahap oleh pemerintah pusat.***

Editor : Robecca Sesaria
Sumber : YouTube Ops Berkah
tpg Info gtk tunjangan SKTP