Guru PPPK Paruh Waktu Diminta Bersabar, Pengangkatan 2027 Masih Tunggu Aturan

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:44 WIB
ILUSTRASI: Guru PPPK paruh waktu akan jadi PPPK penuh waktu pada 2027.
ILUSTRASI: Guru PPPK paruh waktu akan jadi PPPK penuh waktu pada 2027.

RADAR BOGOR - Kabar rencana pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 mulai mendapat perhatian pemerintah daerah. 

Namun, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri meminta para guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. 

Baca Juga: Alhamdulillah, BPNT Tahap 3 Rp600.000 Mulai Cair di Bank Mandiri dan BNI Sejak Kemarin

Menurutnya, pemerintah daerah masih membutuhkan kepastian tertulis mengenai kebijakan tersebut.

Alwan menyampaikan hal itu pada Rabu, 19 Agustus 2026. 

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan menunggu surat edaran maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat agar pelaksanaan kebijakan nantinya memiliki dasar yang jelas.

Pemkot Mataram Masih Menunggu Aturan Pusat

Lalu Alwan Basri menjelaskan bahwa sejumlah hal penting masih belum diketahui secara pasti. 

Di antaranya persyaratan yang harus dipenuhi guru PPPK paruh waktu, mekanisme pengangkatan, serta kebutuhan formasi yang akan ditetapkan pemerintah.

Karena itu, ia mengimbau, guru PPPK paruh waktu di Kota Mataram untuk bersabar sembari menunggu regulasi resmi diterbitkan.

Baca Juga: Dua Bank Sudah Cairkan BPNT Tahap 3 per 19 Agustus 2026, BRI dan BSI Masih Ditunggu

Pemerintah daerah, kata Alwan, akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

Kepastian mengenai mekanisme tersebut, dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyiapkan langkah operasional sesuai aturan dan kebutuhan tenaga pendidik.

Pemerintah Pusat Siapkan Pengangkatan PPPK pada 2027

Sebelumnya, pemerintah pusat menyampaikan rencana penataan status guru PPPK sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian kepegawaian bagi tenaga pendidik.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat mengatakan, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan mengenai arah kebijakan status guru PPPK.

Salah satu hasil finalisasi tersebut adalah rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Selain itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga disebut akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.

Baca Juga: BPNT Tahap 3 Mulai Cair di KKS Bank BNI dan Mandiri pada 19 Agustus 2026, Ini Bukti dan Daerahnya

Kebijakan tersebut juga mencakup rencana pengalihan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat.

Di sisi lain, pemerintah berencana membuka formasi rekrutmen guru pada tahun ini dengan proses seleksi yang dilakukan secara bertahap mulai 2027.

Jembrana Tunggu Juknis Pengalihan Guru PPPK

Rencana perubahan status dan sumber pendanaan guru PPPK juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali.

Pemkab Jembrana hingga Rabu, 19 Agustus 2026, masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Keberadaan juknis tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara pasti siapa saja yang akan terdampak, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme pengalihan guru PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan mekanisme pengalihan tersebut karena aturan teknis dari pemerintah pusat belum diterima.

Ada 1.182 Guru PPPK di Jembrana

Berdasarkan data BKPSDM Jembrana per 3 Agustus 2026 melalui aplikasi MyASN, terdapat 1.182 guru PPPK yang mengajar di jenjang TK hingga SMP.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.075 orang merupakan guru PPPK penuh waktu, sedangkan 107 lainnya berstatus PPPK paruh waktu.

Guru PPPK paruh waktu tersebut terdiri atas lima orang yang bertugas di jenjang TK, 78 orang di sekolah dasar (SD), dan 24 orang di sekolah menengah pertama (SMP).

BKPSDM Jembrana masih melakukan pencocokan data, terutama untuk memastikan jumlah dan sebaran guru PPPK paruh waktu di sektor pendidikan formal.

Baca Juga: Bocah SD Ditemukan Meninggal di Pondok Rajeg Bogor, Polisi Ungkap Penyebabnya

Oka Santhika mengatakan, pendataan tersebut dilakukan sembari pemerintah daerah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jembrana.

Langkah itu disiapkan, agar pemerintah daerah memiliki data yang akurat apabila aturan pengalihan dari pemerintah pusat nantinya resmi diberlakukan.

Guru PPPK Paruh Waktu Berpotensi Paling Terdampak

Dalam wacana pengalihan tersebut, guru PPPK di daerah, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, akan dipindahkan secara bertahap menjadi bagian dari pemerintah pusat.

Perubahan kewenangan itu juga berkaitan dengan sumber pembiayaan gaji.

Anggaran yang sebelumnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berpotensi dialihkan menjadi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, guru PPPK paruh waktu kemungkinan menjadi kelompok yang paling merasakan dampak kebijakan tersebut.

Hal ini karena pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu saat ini masih menjadi beban anggaran pemerintah daerah.

Sementara itu, pembiayaan guru PPPK penuh waktu telah berkaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) atau sumber anggaran dari pemerintah pusat.

Jembrana Siapkan Data Sambil Menunggu Kepastian

Selain 1.182 guru PPPK di sektor pendidikan, Pemkab Jembrana mencatat total sekitar 6.200 ASN pada 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 2.192 PNS, 2.555 PPPK penuh waktu, dan 1.453 PPPK paruh waktu.

Dengan belum terbitnya juknis, Pemkab Jembrana belum menetapkan kesimpulan mengenai kelompok guru yang nantinya akan dialihkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Resmi Pindah, Ini Alamat Web Baru Pembuatan Akun Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah daerah memilih mempersiapkan data internal terlebih dahulu sambil menunggu regulasi resmi.

Pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait menjadi langkah awal agar pelaksanaan kebijakan dapat segera disesuaikan apabila pemerintah pusat telah menetapkan mekanisme secara resmi.

Di sisi lain, rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 memberikan harapan baru bagi tenaga pendidik yang selama ini masih berstatus paruh waktu.

Namun, kepastian mengenai persyaratan, jumlah formasi, serta tahapan pengangkatan masih menunggu aturan resmi pemerintah pusat. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
guru pppk paruh waktu