DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:29 WIB
Ekspose pengungkapan sindikat materai ilegal oleh Polda Metro Jaya dan DJP.
Ekspose pengungkapan sindikat materai ilegal oleh Polda Metro Jaya dan DJP.

RADAR BOGOR – Jaringan produksi dan distribusi meterai ilegal berhasil dibongkar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya.

Sindikat materai ilegal tersebut diketahui beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.

Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi bersama yang dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas produksi serta peredaran meterai ilegal.

Investigasi dan tindakan penegakan hukum dilakukan secara bertahap sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, aktivitas jaringan yang memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal akhirnya berhasil dihentikan.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat.

Baca Juga: Bukit Ngamplang, Wisata Alam Bersejarah dengan Panorama Pegunungan dan Lapangan Golf Legendaris

Barang bukti tersebut antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai yang telah direkondisi, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam proses produksi dan distribusi.

Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah tiga gulungan kertas yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan meterai palsu.

Dari hasil pemeriksaan, setiap gulungan bahan baku tersebut diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Penyitaan bahan baku tersebut dinilai berhasil mencegah potensi kehilangan penerimaan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.

Selain mencegah potensi kerugian yang lebih besar, penyidik juga mengungkap jumlah meterai ilegal yang telah beredar di masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi, sindikat tersebut diketahui telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai.

 Aktivitas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40.073.340.000.

Penyidik juga mengamankan mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun.

Dengan kapasitas produksi tersebut, penyitaan mesin diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara tambahan sebesar Rp9 miliar.

DJP Apresiasi Sinergi dengan Polda Metro Jaya

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama yang dilakukan DJP bersama Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan meterai ilegal tersebut.

Baca Juga: Jelang Mukab KNPI, HIPMI Kabupaten Bogor Nyatakan Dukungan untuk Hilal Firmansyah

Menurut Bimo, kolaborasi antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

Ia menegaskan, Bea Meterai merupakan salah satu komponen penerimaan negara sehingga praktik pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan.

Pemalsuan dan penyalahgunaan meterai berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan juga dapat merugikan masyarakat. 

"Dokumen yang Bea Meterainya tidak dibayar atau pembayarannya tidak sesuai ketentuan dapat kehilangan kekuatan sebagai alat bukti dalam proses hukum di pengadilan,” kata Bimo Wijayanto.

Menurutnya, pengungkapan jaringan tersebut menjadi bukti bahwa DJP bersama aparat penegak hukum terus berupaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi kepastian hukum masyarakat.

Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Bagi pihak yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu, penyidik mempersangkakan Pasal 24 dan Pasal 25.

Pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen maupun pengedar meterai bekas pakai atau meterai rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26.

Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Baca Juga: Lumaku Villa Rancamaya Bogor, Staycation Mewah dengan View Lapangan Golf dan City Light

DJP Ingatkan Masyarakat Gunakan Meterai Resmi

Selain melakukan penindakan hukum, DJP terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan meterai yang sah untuk dokumen yang memang dikenakan Bea Meterai.

Masyarakat diminta memastikan meterai tempel yang digunakan merupakan meterai resmi, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya.

DJP juga mengingatkan bahwa dokumen yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas pakai tidak dianggap telah memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Apabila kondisi tersebut terjadi, pemilik dokumen harus melakukan pemeteraian kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mencegah kerugian finansial sekaligus menghindari persoalan hukum, masyarakat disarankan memperoleh meterai hanya melalui saluran resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

DJP juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal.

Bimo mengatakan masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga yang tidak wajar, terutama jika dijual jauh di bawah harga resmi.

Baca Juga: Sidak 7 Titik Penjual Minol, Dua Kafe di Kota Bogor Tak Kantongi Izin Jual

“Kami meminta masyarakat memperoleh meterai dari saluran resmi dan tidak mudah tergoda dengan harga yang jauh lebih murah. Jika menemukan indikasi pembuatan atau distribusi meterai ilegal, segera sampaikan laporan kepada DJP maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi peredaran meterai ilegal sangat dibutuhkan untuk membantu menjaga penerimaan negara, menjamin kepastian hukum, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan. (***)

Editor : Yosep Awaludin
direktorat jenderal pajak materai polda metro jaya