TPG Guru Madrasah 2026: Cek Syarat dan Data EMIS GTK

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:02 WIB
ILUSTRASI: TPG guru madrasah cair bertahap.
ILUSTRASI: TPG guru madrasah cair bertahap.

RADAR BOGOR - Kabar mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah 2026, menjadi perhatian para guru dan operator madrasah. 

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, telah menerbitkan Panduan Modul TPG Tahun 2026 sebagai pedoman dalam proses pengelolaan hingga pencairan tunjangan.

Panduan tersebut diharapkan, dapat membantu madrasah mempercepat proses verifikasi data sekaligus memastikan guru yang memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan profesi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bukan Semua KPM, Tapi Sudah Ada yang Cair! Bansos BPNT Rp600 Ribu Sudah Masuk KKS

Salah satu bagian penting dalam proses tersebut adalah pengelolaan data melalui aplikasi EMIS GTK. 

Sistem ini menjadi pusat pendataan guru dan tenaga kependidikan (PTK) madrasah, termasuk untuk memastikan kesesuaian data sebagai dasar penetapan kelayakan penerima TPG.

EMIS GTK Jadi Kunci Verifikasi TPG 2026

Guru dan operator madrasah perlu memastikan seluruh data yang tercatat dalam EMIS GTK telah lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya. 

Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum tunjangan profesi dapat disalurkan.

Aplikasi EMIS GTK dapat diakses secara daring menggunakan peramban Google Chrome. Melalui sistem tersebut, guru melakukan sejumlah tahapan, mulai dari aktivasi akun hingga melengkapi informasi sertifikasi, ijazah, beban kerja, dan data pendukung lainnya.

Ketelitian dalam mengisi data menjadi hal penting. Kesalahan atau ketidaksesuaian informasi dapat memengaruhi proses verifikasi kelayakan penerima TPG.

Ini Syarat Guru Bisa Mendapatkan TPG

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi guru agar dapat dinyatakan layak menerima TPG 2026.

Guru harus memiliki sertifikat pendidik serta Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah terverifikasi. 

Selain itu, kualifikasi akademik minimal yang dipersyaratkan adalah S1 atau D4 dan guru harus sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Persyaratan lainnya berkaitan dengan kepemilikan Nomor Pegawai Kementerian Agama (NPK). 

Guru juga harus memiliki masa pengabdian sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Gerard Pique Jadi Investor Tim Catur Fyers American Gambits, Global Chess League Makin Disorot

Dari sisi beban kerja, guru pada umumnya harus memenuhi sedikitnya 24 Jam Tatap Muka (JTM) yang sesuai dengan linearitas mata pelajaran. 

Beban kerja tersebut kemudian dibuktikan melalui Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dengan ketentuan 24 hingga 40 JTM.

Ketentuan kehadiran juga menjadi bagian dari penilaian. 

Guru tidak diperbolehkan memiliki jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan atau alpa lebih dari tiga kali dalam satu bulan.

Selain berbagai persyaratan tersebut, guru yang mengajukan TPG juga harus belum mencapai usia pensiun, yakni 60 tahun.

Tahapan Pengajuan TPG Melalui EMIS GTK

Proses pengajuan TPG tidak berhenti pada pengisian data. 

Guru harus melewati sejumlah tahapan verifikasi di dalam sistem EMIS GTK.

Tahap pertama dilakukan dengan mengaktifkan akun melalui menu Aktivasi PTK. 

Aktivasi dapat dilakukan setelah madrasah bersangkutan memperoleh verifikasi dari pemerintah kabupaten atau kota.

Setelah akun aktif, guru perlu melengkapi informasi sertifikasi pendidik. 

Baca Juga: DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Data yang harus diisi mencakup nomor sertifikat, lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) penyelenggara, serta mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikasi.

Data pendidikan juga harus dilengkapi. 

Guru wajib mengunggah ijazah minimal S1 atau D4 beserta dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi linearitas.

SKMT Menjadi Bagian Penting Pengajuan SKBK

Tahapan berikutnya adalah pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT). 

Dokumen ini menjadi bukti bahwa guru menjalankan tugas sesuai dengan jadwal mengajar yang tercatat.

SKMT yang telah diperiksa dan disetujui admin madrasah selanjutnya menjadi dasar untuk mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).

Dalam tahap tersebut, jumlah JTM guru akan diperiksa. 

Untuk memenuhi ketentuan umum TPG, beban mengajar harus mencapai sedikitnya 24 JTM dan tetap memperhatikan kesesuaian atau linearitas mata pelajaran.

Setelah proses tersebut selesai, data Nomor Registrasi Guru (NRG) juga harus melalui tahapan verifikasi dan validasi.

Jika seluruh persyaratan dan proses verifikasi dinyatakan sesuai, sistem akan menerbitkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerimaan Tunjangan (SKAKPT). 

Dokumen inilah yang menjadi salah satu dasar dalam proses pencairan TPG.

Ada Dispensasi untuk Guru yang Tak Penuhi 24 JTM

Ketentuan minimal 24 JTM tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh guru. 

Pemerintah menyediakan dispensasi bagi kelompok tertentu yang mengalami kondisi khusus.

Dispensasi dapat diberikan kepada guru yang mengajar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Ketentuan serupa berlaku bagi guru yang bertugas di madrasah khusus yang telah ditetapkan.

Selain itu, dispensasi dapat diberikan kepada guru mata pelajaran tertentu yang secara kondisi tidak memungkinkan memenuhi 24 JTM, meskipun telah berupaya memperoleh tambahan jam mengajar di madrasah lain.

Namun, dispensasi tersebut tidak otomatis diberikan. 

Guru harus memiliki surat keterangan dari Kementerian Agama tingkat kabupaten atau kota sebagai dokumen pendukung.

Guru dan Operator Diminta Segera Periksa Data

Dengan diterbitkannya Panduan Modul TPG 2026, guru dan operator madrasah perlu mulai memastikan seluruh informasi dalam EMIS GTK telah diperbarui dan sesuai.

Baca Juga: Krisis Migrasi Maroko - Spanyol: 90 Orang Meninggal Saat Berusaha Masuk Ceuta

Data identitas, sertifikasi pendidik, ijazah, jadwal mengajar, JTM, hingga beban kerja perlu diperiksa kembali. 

Kelengkapan data menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan guru sekaligus mendukung kelancaran proses pencairan tunjangan.

Bagi guru madrasah, memastikan data sejak awal dapat menjadi langkah penting agar proses verifikasi tidak terkendala ketika tahapan pencairan TPG 2026 berlangsung. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
tpg guru madrasah