SKTP Juli dan Agustus Sudah Terbit, Namun TPG Belum Cair? Begini Alur Pencairannya

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:16 WIB
Walau SKTP sudah terbit, masih ada sejumlah proses yang harus dilalui agar TPG cair (Kanal Youtube Kemendikdasmen)
Walau SKTP sudah terbit, masih ada sejumlah proses yang harus dilalui agar TPG cair (Kanal Youtube Kemendikdasmen)

RADAR BOGOR - Sejumlah guru mempertanyakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bulan Juli dan Agustus yang telah terbit pada 3 dan 16 Agustus, namun Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum cair.

Kanal youtube Pak Gurupedia menjelaskan, berdasarkan Pusat Informasi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemdikdasmen) terkait SKTP dan pencairan TPG.

"Perlu diperhatikan tahapan penerbitan," ungkapnya.

Diketahui, tahapan pencairan setelah terbit SKTP, maka Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit beberapa hari sesudahnya. 

"Untuk tanggal 16 akan diterbitkan tanggal 17 atau 18 SP2D. Maka seharusnya Bapak, Ibu dalam 14 hari kerja itu cair atau disalurkan maksimal 14 hari kerja," jawab Kanal Pak Gurupedia.

Jika merujuk pada tanggal tersebut dan dikurangi hari libur seharusnya tanggal 20 Agustus 2026 sudah menerima pencairan dana TPG untuk bulan Juli.

Baca Juga: Bingung Olahan Tahu Dibuat Apa? Ini Resep Tahu Bakwan Viral yang Gurih dan Renyah

"Sedangkan 16 Agustus maka kemungkinan pencairannya itu di atas tanggal 23," jelas kanal Pak Gurupedia.

Ia menjelaskan, prediksi tersebut berdasarkan estimasi jadwal, tahapan, dan kebiasaan pencairan dari bulan 1 sampai bulan 5 bulan atau yang dilaksanakan pada bulan-bulan sebelumnya. 

Tahapan pencairan TPG dimulai dari sinkronisasi data, validasi data, penerbitan SKTP, SP2D, kemudian baru penyaluran.

Penerbitan SKTP sekitar 5 hari dari tanggal 15 sampai tanggal 19, selanjutnya penerbitan SP2D pada tanggal 19 atau 20, dan pencairan di atas tanggal 21. 

Proses pencairan tidak serentak di sejumlah wilayah karena setiap daerah memiliki tahapan sinkronisasi dan validasi yang tidak bersamaan.

Penerbitan SKTP dan SP2D juga tidak bersamaan sehingga pencairan sertifikasi atau TPG dilakukan secara bertahap. 

Jika pencairan TPG belum dilakukan, maka guru bisa berkonsultasi langsung dengan Dinas Pendidikan atau dinas terkait.

Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Anak Berkebutuhan Khusus Asal Bekasi Ditemukan di Gunung Putri Bogor

Pemerintah Buka Kesempatan PPPK Guru Menjadi PNS

Pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi peningkatan karir guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan guru berstatus PPPK.

Menterti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini menyebutkan, guru PPPK paruh waktu akan menerima kesempatan untuk merubah status menjadi guru PPPK penuh waktu.

Sementara guru PPPK penuh waktu juga mendapat peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengikuti seleksi CPNS.

"Pendaftaran seleksi akan dibuka pada awal 2027," jelas Rini Widyantini.

Editor : Siti Dewi Yanti
Sumber : YouTube Pak Gurupedia
tpg TPG cair SKTP sudah terbit pencairan TPG Juli Agustus