Anggota Keluarga Meninggal, Pindah, atau Menikah? Begini Cara Memperbarui Data di Kartu Keluarga

Rani Puspitasari Sinaga • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:29 WIB
Ilustrasi. Cara menghapus anggota keluarga di KK. Foto: Instagram
Ilustrasi. Cara menghapus anggota keluarga di KK. Foto: Instagram

RADAR BOGOR – Data dalam Kartu Keluarga (KK) perlu diperbarui apabila terjadi perubahan susunan anggota keluarga. Hal ini berlaku bagi anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun telah menikah.

Melansir Instagram Disdukcapil Kabupaten Bogor, pembaruan data Kartu Keluarga, penting dilakukan agar informasi kependudukan dalam KK tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak menimbulkan kendala saat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Bagi anggota keluarga yang meninggal dunia, masyarakat perlu terlebih dahulu mengurus Akta Kematian. Dokumen yang diperlukan untuk perbarui data Kartu Keluarga atau KK, antara lain surat keterangan kematian dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Baca Juga: BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut, Rilis Single dengan Nuansa Hip Hop Enerjik

Jika meninggal di rumah, dapat menggunakan surat keterangan kematian dari kelurahan serta surat pernyataan dari keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi anggota keluarga yang pindah domisili, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kepindahan serta identitas yang dipersyaratkan untuk proses pembaruan data.

Sedangkan untuk anggota keluarga yang sudah menikah, dokumen yang perlu disiapkan antara lain buku nikah atau akta perkawinan beserta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Ibu-Ibu Lansia di Kebon Pedes Bogor Sulap Lahan Warga Jadi Kebun, Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Masyarakat juga diimbau memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nomor telepon dan alamat email yang dicantumkan harus aktif karena KK yang telah selesai akan dikirimkan melalui email.

Karena itu, pastikan kembali alamat email yang ditulis sudah benar agar dokumen kependudukan dapat diterima tanpa kendala.

Dengan memperbarui data KK secara rutin, administrasi kependudukan akan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi keluarga terkini.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
perbarui data anggota keluarga kk kartu keluarga